|
§
Perkembangan proses
perumusan dan substansi perubahan KUHP khususnya Bab
Kesusilaan
(Prof. Dr. Barda Nawawi Arief,
SH – Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP)
§
Instrumen hukum yang
melindungi perempuan dari kejahatan seksual dan kritisi
RUU KUHP
(Ratna Batara Munti)
§
Penanganan Kejahatan
seksual terhadap perempuan; hambatan dan tantangannya.
(Ridwan Mansyur, SH – Wakil Ketua Pengadilan Negeri
Purwakarta)
§
Realitas budaya dalam
masyarakat terkait dengan seksualitas dan reproduksi
perempuan.
(DR. Thamrin Amal Tomagola–Sosiolog Universitas
Indonesia)
|