|
1.
|
PASAL 2
(1).
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama
dan kepercayaannya itu.
(2).
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
PASAL 2
(1) Tidak
ada perubahan
(2)
Tiap-tiap perkawinan harus dicatat di unit-unit tertentu sesuai dengan agama
yang bersangkutan, di bawah Departemen Agama. |
- Merujuk
pada ayat 1, bahwa setiap perkawinan dihubungkan dengan agama masing-masing,
maka tepat apabila pengurusan pencatatan perkawinan di lakukan oleh
unit-unit agama masing-masing di bawah naungan Departemen Agama.
- Selama
ini hanya kalangan pemeluk agama tertentu saja yang pencatatannya ada di
bawah naungan Departemen Agama.
- Adalah
hak bagi setiap pemeluk agama untuk mendapatkan perlakukan yang sama tanpa
diskriminasi berkaitan dengan perkawinan, termasuk dalam urusan pencatatan.
-
Legitimasi hukum: Prinsip non diskriminasi dalam UUD 1945, UU HAM serta UU
lain yang relevan. |
|
2.
3.
4.
5.
|
PASAL 3
(2).
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari
seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan
PASAL 4
(1). Dalam
hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut
dalam pasal 3 ayat (2) UU ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada
Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2).
Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada
seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a.
Istri tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai istri.
b.
Istri mendapat cacat
badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c.
Istri tidak dapat
melahirkan keturunan.
PASAL 5
Tentang
syarat-syarat pengajuan permohonan suami yang akan melakukan poligami
kepada Pengadilan.
PASAL 7
(1).
Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan
belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
|
Dihapus
Dihapus
Dihapus
PASAL 7
(1).
Perkawinan hanya diijinkan jika kedua belah pihak berumur diatas 18 (delapan
belas) tahun.
|
Beberapa
alasan mendasar perlu penghapusan poligami:
- Poligami
merupakan bentuk subordinasi dan diskriminasi terhadap perempuan, hal mana
di dasarkan pada keunggulan/superioritas jenis kelamin tertentu atas jenis
kelamin lainnya.
- Pengakuan
yang absah terhadap hirarki jenis kelamin dan pengutamaan privilis seksual
mereka atas yang lainnya.
- Ketentuan
ini sangat bertentangan dengan prinsip –prinsip persamaan, anti diskriminasi
serta anti kekerasan yang dianut dalam berbagai instrumen hukum yang ada. (UUD
1945, UU HAM, UU No.1/84, GBHN 1999, Deklarasi Penghapusan Kekerasan
terhadap Perempuan)
- Realitasnya
banyak kasus poligami yang memicu bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) lainnya yang dialami perempuan dan anak-anak, meliputi kekerasan
fisik, psikis, seksual dan ekonomi.
-
Poligami sendiri merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang
dilegitimasi oleh hukum dan sistim kepercayaan yang ada di masyarakat.
-
Adanya fakta bahwa sejumlah perempuan menerima poligami tidak menghilangkan
hakekat diskriminasi seksual dalam institusi poligami tersebut. Penerimaan
mereka terhadap poligami adalah bentuk ‘internalized oppression’ ,
yang mana sepanjang hidupnya perempuan telah disosialisasikan pada sistem
nilai yang diskriminatif.
Syarat-syarat dalam poligami mencerminkan:
-
Perkawinan semata-mata ditujukan untuk memenuhi kepentingan biologis dan
kepentingan mendapatkan ahli waris/keturunan dari salah satu jenis kelamin,
dan diiringi dengan asumsi bahwa salah satu pihak tersebut selalu siap
sedia atau tidak akan pernah bermasalah dengan kemampuan fisik/biologisnya.
-
Ketentuan ini telah menempatkan perempuan sebagai “sex provider”
dan secara keseluruhan mencerminkan ideologi ‘phallosentris’ , yakni
sistem nilai – melalui ketentuan ini dilegitimasi- yang berpusat pada
kepentingan/kebutuhan sang phallus (penis).
-
Pasal 7 UUP telah membedakan usia laki-laki yakni dua tahun lebih tua dari
pada usia perempuan yang dipresyaratkan. Asumsi di balik pembedaan usia ini
adalah karena laki-laki diharapkan menjadi pemimpin dan pencari nafkah
keluarga sehingga dituntut lebih dewasa dari calon istri, pihak yang akan
dipimpin. Asumsi ini sejalan dengan pasal 31 ayat 3 yang menyatakan bahwa
suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
-
Pembedaan usia ini jelas memuat asumsi yang bias jender. (lihat argumentasi
penghapusan pasal 31 ayat 3).
-
Usulan diatas 18 tahun tanpa pembedaan usia atas dasar jenis kelamin
merupakan implementasi dari berbagai UU yang ada (lihat kerangka hukum yang
menjadi acuan amandemen ini), khususnya UU Perlindungan anak yang menetapkan
usia anak-anak adalah di bawah 18 tahun.
|
|
6.
|
PASAL 11
(1)
Bagi seorang wanita
yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2) Tenggang
jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam peraturan pemerintah
lebih lanjut. |
PASAL 11
(1)
Bagi seorang pria
dan wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2)
Tenggang jangka
waktu tunggu tersebut ayat (1) adalah selama 3 bulan. |
-
Adanya masa tunggu bagi seorang wanita setelah putus perkawinan biasanya
dikaitkan dengan kemungkinan untuk melakukan rujuk. Adalah tindakan
diskriminatif bila perempuan diikat oleh masa tunggu atau tidak bisa
langsung menikah lagi, sementara di pihak lain laki-laki tidak diperlakukan
sama.
|
|
7.
|
Pasal 31
(1)
Hak dan kedudukan
istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah
tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2)
Masing-masing pihak
berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3)
Suami adalah kepala
keluarga dan isteri ibu rumah tangga
|
(1) Tetap
(2) Tetap
(3)
Suami istri memiliki peran dan tanggung jawab yang
sama kehidupan berumah tangga |
Argumentasi
menolak pembakuan peran stereotype permpuan-laki-laki
-
Pasal 31 ayat 3
tidak saja kembali mengukuhkan subordinasi perempuan, tetapi juga
bertentangan dengan berbagai instrumen diatas, yang menegaskan prinsip
persamaan kedudukan antara laki-laki dan prempuan.
-
Pasal ini jelas
bertentangan dengan realitas yang ada dimana jumlah perempuan yang menjadi
kepala rumah tangga cukup besar dan meningkat dari tahun ke tahun. Namun,
keberadaan kepala rumah tangga perempuan ini menjadi tidak diakui.
-
Selain itu, ia
kenyataannya memberi dampak yang sangat merugikan bagi kelompok perempuan.
|
|
8.
|
Pasal 34
(1)
Suami wajib
melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah
tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2)
Isteri wajib
mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
(3)
Jika suami atau
istri melalaikan kewajiban masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada
pengadilan. |
(1) Suami
istri wajib saling melindungi dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup
berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Suami
istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika
suami atau istri melalaikan kewajibannya untuk saling melindungi dan saling
berbagi peran dan kerja kerumah tanggaan, atau salah satu pihak merasa
diperlakukan tidak adil, maka ia berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan.
|
-
Pembakuan peran ini
mendorong proses pemiskinan perempuan: membuat salah satu pihak (istri)bergantung
secara ekonomi terhadap pihak lainnya (suami).
-
Dalam banyak kasus
kekerasan dalam rumah tangga, para istri yang menjadi korbannya tidak mudah
keluar dari lingkaran kekerasan karena masalah ketergantungan ekonomi.
-
Sementara banyak
kasus nafkah di pengadilan, meski diputuskan suami/mantan suami tetap
berkewajiban memberi nafkah, tapi keputusan ini tidak berlaku efektif dan
dikembalikan pada kemauan dari pihak suami/mantan suami.
-
Pengaruh di
dunia kerja, nilai pekerja perempuan lebih rendah karena dianggap sebagai
bukan pencari nafkah utama. Para istri yang bekerja sering disamakan dengan
lajang, sehingga tidak mendapat tunjangan keluarga seperti yang diperoleh
oleh rekannya laki-laki.
|
|
9.
|
Pasal 43
(1)
Anak yang dilahirkan
diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya.
(2)
Kedudukan anak tersebut ayat (1) diatur dalam PP |
Pasal 43
(1)
Anak yang dilahirkan
diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis
dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke Pengadilan untuk memperoleh
pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya.
(2) Tetap
(3) Anak
yang dilahirkan melalui program bayi tabung dari suami istri yang sah adalah
anak sah.
(4) Bagi
bayi tabung yang benihnya dititipkan pada wanita lain adalah anak syah dari
suami istri yang menitipkannya |
-
Setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas dari apakah
ia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu.
-
Adalah hak anak untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari kedua
orang tuanya.
-
Dalam UU No. 23
Tahun 2002, Pasal 7 (ayat 1) disebutkan : Setiap anak berhak
untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya
sendiri.
-
CEDAW Pasal 16: Hak
dan tanggung jawab yang sama dalam semua urusan yang berhubungan dengan
perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki
dan perempuan;
-
Hak dan tanggung
jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan
anak;
|