|
||||||||||||||||||||||
|
Komite PBB tentang
Judul
buku: Sejak tahun 1984 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Salah satu kewajiban dari negara yang meratifikasi Konvensi Perempuan tersebut adalah menyampaikan laporan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk dipertimbangkan oleh Komite mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Commitee on Elimination of Discrimination Against Women/CEDAW). Buku ini berisikan pertimbangan-pertimbangan Komite terhadap laporan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia, dimana terdapat banyak hal yang menjadi perhatian utama Komite yang berkenaan dengan pelaporan pemerintah Indonesia ini. Diantaranya: Komite menilai bahwa selama ini pemerintah Indonesia tidak serius melakukan upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, seperti perdagangan anak perempuan, pelacuran, partisipasi perempuan yang rendah di bidang pendidikan dan langgengnya kekerasan di bumi Indonesia. Dengan terbitnya buku ini, diharapkan agar masyarakat dapat lebih aktif melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Konvensi Perempuan ini, sehingga dapat bermanfaat bagi usaha-usaha penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia. |
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||