LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara
perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan
mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem
hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam
masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan
terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan
ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.
◊●◊
◊●◊
◊●◊
◊●◊
● Home>Publikasi>Lembar
Info>Fac-25
● Lembar Info Edisi 25:
12 bidang kritis Sasaran strategis Landasan Aksi hasil
konferensi Beijing
Memasuki akhir abad 20, tepatnya
pada tanggal 4-15 September 1995, sebuah Konferensi tingkat Dunia tentang Perempuan ke IV
telah terselenggara di Beijing, China. Konferensi yang bertema: Persamaan, Pembangunan,
Perdamaian ini telah menghasilkan sejumlah rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh
negara-negara anggota PBB dalam upaya meningkatkan akses dan kontrol kaum perempuan atas
sumber daya ekonomi, politik, sosial dan budaya. Seluruh rekomendasi dan hasil konperensi
tertuang dalam Deklarasi Beijing dan Landasan Aksi (Beijing Declaration and Platform
for Action).
Indonesia, sebagai negara anggota PBB pun ikut berpartisipasi dalam
Konferensi tersebut dan tentu saja mempunyai kewajiban moral melaksanakan Deklarasi
Beijing dan Landasan Aksi tersebut. Kewajiban itu dibebankan kepada berbagai pihak baik
pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi non-pemerintah, Kelompok Perempuan,
Pelaku Pendidikan, Media Massa, Pihak Swasta dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
Sayangnya masih banyak yang belum mengetahui rekomendasi tersebut. Tentu sukar
melaksanakan rekomendasi jika tidak tahu apa isi rekomendasinya. Berikut rumusan
Sasaran-sasaran Strategis yang harus dicapai dari 12 Bidang Kritis yang ditetapkan dalam
Konferensi tersebut.
1. Perempuan dan Kemiskinan
Menelaah, menetapkan dan memberlakukan kebijakan-kebijakan ekonomi makro
dan strategi pembangunan yang diarahkan untuk menangani kebutuhan dan upaya-upaya
perempuan yang hidup dalam kemiskinan.
Memperbaiki perundang-undangan dan praktek-praktek administrasi untuk
menjamin persamaan hak dan akses perempuan untuk memperoleh sumberdaya-sumberdaya ekonomi.
Menyediakan kesempatan bagi Perempuan untuk menabung serta memanfaatkan
mekanisme dan lembaga-lembaga kredit lainnya.
Mengembangkan metodologi-metodologi berdasar gender dan melakukan penelitian
untuk menangani peningkatan kemiskinan di kalangan perempuan.
2. Pendidikan dan Pelatihan bagi Perempuan
Menjamin adanya kesamaan kesempatan mendapatkan pendidikan.
Menghapuskan tuna aksara di kalangan perempuan.
Meningkatkan akses perempuan atas pelatihan-pelatihan kejujuran,
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan berkelanjutan.
Mengembangkan pendidikan dan pelatihan yang non diskriminatif.
Menyediakan sumberdaya-sumberdaya yang mencukupi untuk memantau
penerapan perbaikan-perbaikan di bidang pendidikan.
Memajukan pendidikan seumur hidup dan pelatihan-pelatihan bagi para
remaja puteri dan perempuan
3. Perempuan dan Kesehatan
Meningkatkan akses perempuan sepanjang umurnya pada pelayanan
kesehatan yang memadai, terjangkau dan berkualitas, informasi dan pelayanan terkait.
Memperkuat program-program pencegahan terhadap penyakit yang
memajukan kesehatan perempuan.
Mengambil prakarsa-prakarsa yang peka gender guna menanggulangi
penularan penyakit-penyakit kelamin, HIV/AIDS dan permasalahan kesehatan seksual dan
reproduksi.
Memajukan penelitian dan menyebarluaskan informasi mengenai
kesehatan perempuan.
Memperbesar sumber-sumber dan memantau tindak lanjutan bagi
kesehatan perempuan.
4. Kekerasan terhadap
Perempuan
Melakukan langkah-langkah terpadu untuk mencegah dan menghapuskan
tindak kekerasan terhadap perempuan.
Mempelajari tentang sebab-sebab dan akibat-akibat Kekerasan terhadap
Perempuan dan mempelajari efektivitas langkah-langkah pencegahan.
Menghapuskan perdagangan perempuan dan membantu para korban
kekerasan yang berkaitan dengan pelacuran dan perdagangan perempuan.
5. Perempuan - perempuan dan
Konflik Senjata
Meningkatkan partisipasi perempuan dalam penyelesaian konflik di
tingkat-tingkat pengambilan keputusan dan melindungi perempuan-perempuan yang hidup dalam
situasi konflik bersenjata dan konflik-konflik lainnya atau di bawah pendudukan asing.
Mengurangi pembelanjaan untuk keperluan militer yang
berlebih-lebihan dan melakukan pengawasan terhadap persenjataan.
Mempromosikan bentuk-bentuk penyelesaian konflik tanpa kekerasan dan
mengurangi kejadian-kejadian penyalahgunaan hak-hak asasi manusia sewaktu terjadi konflik
bersenjata.
Mendorong sumbangan perempuan untuk membina budaya perdamaian.
Menyediakan perlindungan, bantuan dan pelatihan kepada perempuan
pengungsi dan perempuan-perempuan lain yang tersingkirkan, yang memerlukan perlindungan
internasional, juga kepada perempuan yang di dalam negerinya sendiri disingkirkan.
Memberikan bantuan kepada perempuan di negara-negara jajahan dan
daerah perwalian.
6. Perempuan dan Ekonomi
Memajukan hak-hak dan kemandirian ekonomi perempuan, termasuk akses
mereka atas lapangan kerja, kondisi-kondisi kerja yang memadai serta pengendalian
sumber-sumber ekonomi.
Memfasilitasi persamaan akses perempuan pada sumber-sumber,
kesempatan kerja, pasar dan perdagangan.
Menyediakan pelayanan-pelayanan bisnis, pelatihan dan akses atas
pasar-pasar, informasi dan teknologi, terutama bagi perempuan yang berpenghasilan rendah.
Memperkuat kapasitas ekonomiperempuan dan jaringan kerja
komersialnya.
Menghapus pengkotak-kotakan jabatan dan semua bentuk diskriminasi
ketenaga-kerjaan.
Memajukan harmonisasi kerja dengan tanggung jawab terhadap keluarga
bagi perempuan dan laki-laki.
7. Perempuan dalam Kedudukan Pemegang
Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan
Mengambil langkah-langkah untuk menjamin akses dan partisipasi penuh
perempuan dalam struktur-struktur kekuasaan dan pengambilan keputusan.
Meningkatkan kapasitas perempuan untuk berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan dan kepemimpinan.
8. Mekanisme-mekanisme
Institusional untuk Kemajuan Perempuan
Membentuk atau memperkuat mekanisme-mekanisme nasional dan
badan-badan pemerintahan lainnya.
Mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perundang-undangan,
kebijakan-kebijakan pemerintah, serta semua program dan proyek.
Menyusun dan menyebarluaskan data yang telah dipilah-pilah menurut
gender dan informasi untuk perencanaan dan evaluasi.
9. Hak-hak Asasi Perempuan
Memajukan dan melindungi hak-hak asasi perempuan, melalui penerapan
secara penuh semua perangkat hak-hak asasi manusia, terutama Konvensi Penghapusan Semua
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Menjamin adanya persamaan dan sikap non-diskriminatif di hadapan
hukum maupun dalam praktek-praktek kehidupan.
Pemberantasan buta hukum.
10. Perempuan dan Media Massa
Meningkatkan partisipasi dan kesempatan perempuan untuk berekspresi
dan mengambil keputusan di dalam dan melalui media massa serta teknologi-teknologi
komunikasi yang baru.
Memajukan gambaran-gambaran yang seimbang dan tidak klise tentang
perempuan dalam media.
11. Perempuan dan Lingkungan
Melibatkan perempuan secara aktif di dalam pengambilan keputusan
mengenai lingkungan di semua tingkat.
Meningkatkan kepedulian dan perspektif gender ke dalam
kebijakan-kebijakan dan program-program untuk pembangunan berkelanjutan.
Memperkokoh atau membentuk mekanisme-mekanisme pada tingkat
nasional, regional dan internasional untuk menilai dampak pembangunan dan
kebijakan-kebijakan lingkungan terhadap perempuan.
12. Anak-anak Perempuan
Menghapuskan semua bentuk diskriminasi terhadap anak-anak perempuan.
Menghapuskan sikap dan praktek budaya yang negatif terhadap
anak-anak perempuan.
Memajukan dan melindungi hak-hak anak perempuan dan meningkatkan
kesadaran akan kebutuhan-kebutuhan dan potensi anak-anak perempuan.
Menghapuskan diskriminasi terhadap anak-anak perempuan dalam bidang
pendidikan, peningkatan ketrampilan dan pelatihan-pelatihan.
Menghapuskan diskriminasi terhadap anak-anak perempuan dalam bidang
kesehatan dan gizi.
Menghapuskan eksploitasi ekonomi terhadap buruh anak dan melindungi
anak-anak perempuan di tempat kerja.
Menghapuskan tindak kekerasan terhadap anak-anak perempuan.
Memajukan kesadaran anak-anak perempuan dan partisipasi mereka dalam
kehidupan sosial, ekonomi dan politik.
Memperkuat peranan keluarga dalam meningkatkan kedudukan anak-anak
perempuan.
INGAT ........
Sasaran Strategis di samping adalah kewajiban bersama untuk
mewujudkannya. Jika anda mengetahui ada institusi-institusi yang tidak melaksanakannya,
kewajiban andalah untuk mengontrol / mengawasinya dengan menggunakan mekanisme nasional
maupun internasional.
Informasi lengkap dapat diperoleh melalui Buku Landasan Aksi
dan Deklarasi Beijing yang diterbitkan oleh FORUM LSM untuk Perempuan bekerja sama dengan
LBH APIK, atau Anda juga dapat hubungi :
1. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi
2. Atau langsung ke LBH APIK Jakarta