LBH APIK Jakarta
adalah lembaga yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur dan demokratis, serta menciptakan kondisi yang setara antara
perempuan dan laki-laki dalam segala aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial maupun budaya. Tujuan ini hendak dicapai dengan
mewujudkan sistem hukum yang berperspektif perempuan yaitu sistem
hukum yang adil dipandang dari pola hubungan kekuasaan dalam
masyarakat, —khususnya hubungan perempuan dan laki-laki— , dengan
terus menerus berupaya menghapuskan ketidaksetaraan dan
ketidakadilan gender dalam berbagai bentuknya.
◊●◊
◊●◊
◊●◊
◊●◊
PENGAKUAN ANAK
LUAR KAWINUU Perkawinan
menyatakan bahwa anak yang lahir diluar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan
ibunya dan keluarga ibunya saja. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap
ayahnya, baik yang berkenaan dengan biaya kehidupan dan pendidikannya maupun warisan. Bagi
mereka yang tunduk kepada hukum perdata, atas persetujuan ibu, seorang bapak dapat
melakukan Pengakuan Anak.
1. Pengertian Pengakuan Anak
Pengakuan Anak merupakan pengakuan
yang dilakukan oleh bapak atas anak yang lahir di luar perkawinan yang sah menurut
hukum.
Pada dasarnya, pengakuan anak bisa
dilakukan baik oleh ibu maupun bapak, tetapi karena berdasarkan UU No.1/1974 pasal 43 yang
pada intinya menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tidak mempunyai hubungan
perdata dengan ayahnya, maka untuk mendapatkan hubungan perdata yang baru, seorang ayah
dapat melakukan Pengakuan Anak.
2. Harus Ada Persetujuan Ibu
Meski ada ketentuan yang
memungkinkan seorang laki-laki atau bapak melakukan pengakuan anak, namun pengakuan itu
hanya bisa dilakukan dengan persetujuan ibu. Pasal 284 KUH Perdata menyatakan bahwa
suatu pengakuan terhadap anak luar kawin, selama hidup ibunya, tidak akan diterima jika si
ibu tidak menyetujui. Pasal 278 KUH Pidanapun mengatur tentang ancaman pidana bagi
orang yang mengakui anak luar kawin yang bukan anaknya.
3. Ketentuan yang mengatur
tentang Pengakuan Anak Luar Kawin
Ketentuan mengenai pengakuan anak luar
kawin diatur dalam KUH Perdata:
Pasal 280 menyatakan bahwa dengan pengakuan
yang dilakukan terhadap anak luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan
bapak atau ibunya.
KUHPerdata juga memungkinkan seorang bapak
melakukan pengakuan anak pada saat atau setelah perkawinan dilangsungkan. Seperti yang
ditetapkan dalam pasal 273, yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar kawin,
--selain karena perzinahan atau dosa darah--, dianggap sebagai anak sah, apabila bapak dan
ibunya itu kemudian menikah, dan sebelum perkawinan diselenggarakan, anak tersebut diakui
oleh bapak ibunya.
Ketentuan lain mengenai pengakuan anak luar
kawin diatur dalam pasal 281 sampai dengan 286
4. Kapan Pengakuan Anak Luar
Kawin bisa Dilakukan ?
Pengakuan anak luar kawin bisa dilakukan
bilamana anak luar kawin yang dimaksud adalah akibat adanya hubungan seorang laki-laki dan
perempuan yang statusnya adalah:
Kedua pihak masih lajang (tidak dalam ikatan
perkawinan yang sah)
Akibat adanya perkosaan
Kedua pihak sudah melakukan perkawinan,
tetapi lalai mengakui anak luar kawinnya, maka atas surat pengesahan dari Presiden,
pengakuan dapat dilakukan.
5. Pengakuan Anak yang Dilarang (Pasal 282 KUH
Perdata):
Oleh anak yang belum
dewasa, atau belum mencapai usia 19 tahun; (Catatan: Khusus bagi perempuan yang
melakukan pengakuan, diperbolehkan meski ia belum mencapai usia 19 tahun)
Dilakukan dengan paksaan, bujuk rayu, tipu
dan khilaf;
Ibu dari anak tersebut tidak
menyetujui;
Terhadap anak yang dilahirkan akibat
hubungan antara pihak yang masih terikat perkawinan (zinah) maupun anak sumbang kecuali
mendapat dispensasi dari Presiden. (Anak sumbang adalah anak yang lahir dari hubungan
antara dua orang yang dilarang menikah satu sama lain).
6. Kewajiban yang Harus
Dilakukan
Kewajiban seorang bapak ini
berkaitan dengan hubungan perdata yang sudah terjalin setelah ada Pengakuan Anak,
yakni:
memberi nafkah kepada anak yang diakui
menjadi wali dari anak yang diakui, saat
dibutuhkan
mewariskan hartanya kepada anak yang
diakuinya
7. Besar Warisan Anak Yang
diakui
Dengan adanya hubungan hukum perdata
yang baru, maka anak luar kawin yang diakui berhak atas warisan dari ayahnya (pasal 282
KUH Perdata). Besarnya warisan yang diterima tergantung pada ahli waris yang lain.
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
Jika yang meninggal meninggalkan keturunan
yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari
bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah (pasal 863 KUH
Perdata)
Jika yang meninggal tidak meninggalkan
keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke
atas (ibu, bapak, nenek, dst) atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka
anak-anak yang diakui tersebut mewaris 1/2 dari warisan. Namun jika hanya terdapat saudara
dalam derajat yang lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat 3/4 (863 KUH
Perdata)
Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli
waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan (865 KUH Perdata)
8. Bagaimana dengan
Pengakuan terhadap Anak Yang Belum Lahir ?
Dimungkinkan pula pengakuan yang
dilakukan terhadap anak yang belum lahir. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 2 KUH
Perdata, yang menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap
sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan anak menghendakinya.
Dengan demikian, sebelum anak yang
diakui tersebut lahir, maka bisa terjadi hubungan hukum kekeluargaan antara ayah dengan
anak, sebagai akibat adanya pengakuan secara parental terhadap anak yang belum lahir
tersebut. Biasanya pengakuan sebelum lahir ini diterapkan pada peristiwa khusus yang
merupakan pengecualian untuk suatu kepentingan, misalnya dalam hal warisan.
Akibat terpenting dari
pengakuan anak sebelum lahir adalah seluruh hubungan hukum kekeluargaan serta semua akibat
hukum yang berkaitan dengan itu berlaku pada saat anak tersebut dilahirkan.
9. Syarat-Syarat pembuatan
akte pengakuan
Fotokopi KTP kedua orang tua
Kartu keluarga
Akte Kelahiran anak luar kawin
Surat pernyataaan dari yang bersangkutan
bahwa tidak terikat perkawinan dan anak yang diakui adalah anak mereka.
10. Dalam bentuk apakah
Pengakuan Anak itu ?
Pengakuan Anak dapat dituangkan
antara lain dalam Akta Notaris atau pada Akta Kelahiran atau Akta yang dibuat oleh Pejabat
Catatan Sipil (di luar pengadilan). Atau dimungkinkan pula dengan Akta Perkawinan
sendiri.
Sekali
lagi,
Pengakuan Anak tidak dapat dilakukan
tanpa adanya persetujuan dari ibu yang bersangkutan.