Lembar Info Seri 27
PEMBATALAN
PERKAWINAN
1. APAKAH PEMBATALAN PERKAWINAN 1TU?
Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu
menganggap tidak sah, menganggap tidak pernah ada (Kamus Umum Bahasa Indonesia; Badudu -
Zain). Jadi pembatalan perkawinan berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan
sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.
Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan
bahwa pembatalan perkawinan dapat dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi syarat
melangsungkan perkawinan.
2. APAKAH SYARAT MELANGSUNGKAN PERKAWINAN ITU? (Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan)
Syarat melangsungkan perkawinan adalah
hal-hal yang harus dipenuhi jika anda akan melangsungkan sebuah perkawinan.
Yaitu:
-
Ada persetujuan dari kedua belah pihak
-
Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus
mendapat ijin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orangtua telah
meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin dapat diperoleh dari orangtua
yang masih hidup atau orangtua yang mampu menyatakan kehendaknya.
-
Bila orangtua telah meninggal dunia atau
tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin diperoleh dari wali, orang yang memelihara
atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke
atas.
Bagi yang beragama Islam, dalam Perkawinan
harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
-
Calon Isteri
-
Calon Suami
-
Wali nikah
-
Dua Orang Saksi
-
Ijab dan Kabul
3. PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN (pasal 23 UU No. 1
tahun 1974)
Para keluarga dalam garis keturunan lurus
ke atas dari suami atau istri;
-
Suami atau istri;
-
Pejabat yang berwenang hanya selama
perkawinan belum diputuskan;
-
Pejabat pengadilan.
Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang dapat
mengajukan pembatalan perkawinan adalah:
-
para keluarga dalam garis keturunan lurus ke
atas dan ke bawah dari suami atau isteri
-
suami atau isteri
-
pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan
perkawinan menurut undang-undang
-
para pihak yang berkepentingan yang
mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan
peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67
4. ALASAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Perkawinan dapat dibatalkan, bila:
-
perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman
yang melanggar hukum (pasal 27 UU No. 1/1974).
-
salah satu pihak memalsukan identitas
dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau
agama.
-
suami/istri yang masih mempunyai ikatan
perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU
No. 01 tahun 1974).
-
Perkawinan yang tidak sesuai dengan
syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan)
Sementara menurut Pasal 71 KHI, perkawinan
dapat dibatalkan apabila:
-
seorang suami melakukan poligami tanpa izin
Pengadilan Agama;
-
perempuan yang dikawini ternyata kemudian
diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud (hilang);
-
perempuan yang dikawini ternyata masih dalam
masa iddah dari suami lain;
-
perkawinan yang melanggar batas umur
perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974;
-
perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau
dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
-
perkawinan yang dilaksanakan dengan
paksaan.
5. PENGAJUAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Permohonan pembatalan perkawinan dapat
diajukan ke Pengadilan (Pengadilan Agama bagi Muslim dan Pengadilan Negeri bagi
Non-Muslim) di dalam daerah hukum di mana perkawinan telah dilangsungkan atau di tempat
tinggal pasangan (suami-istri). Atau bisa juga di tempat tinggal salah satu dari pasangan
baru tersebut.
6. BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN ?
-
Anda atau Kuasa Hukum anda mendatangi
Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi Non Muslim (UU
No.7/1989 pasal 73)
-
Kemudian anda mengajukan permohonan secara
tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan (HIR pasal 118 ayat (1)/Rbg pasal 142 ayat
(1)), sekaligus membayar uang muka biaya perkara kepada Bendaharawan Khusus.
-
Anda sebagai Pemohon, dan suami (atau
beserta istri barunya) sebagai Termohon harus datang menghadiri sidang Pengadilan
berdasarkan Surat Panggilan dari Pengadilan, atau dapat juga mewakilkan kepada kuasa hukum
yang ditunjuk (UU No.7/1989 pasal 82 ayat (2), PP No. 9/1975 pasal 26,27 dan 28 Jo HIR
pasal 121,124 dan 125)
-
Pemohon dan Termohon secara pribadi atau
melalui kuasanya wajib membuktikan kebenaran dari isi (dalil-dalil) permohonan pembatalan
perkawinan/tuntutan di muka Sidang Pengadilan berdasarkan alat bukti berupa surat-surat,
saksi-saksi, pengakuan salah satu pihak, persangkaan hakim atau sumpah salah satu pihak
(HIR pasal 164/Rbg pasal 268). Selanjutnya hakim memeriksa dan memutus perkara
tersebut.
-
Pemohon atau Termohon secara pribadi atau
masing-masing menerima salinan putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang belum
mempunyai kekuatan hukum tetap.
-
Pemohon dan Termohon menerima Akta
Pembatalan Perkawinan dari Pengadilan
-
Setelah anda menerima akta pembatalan,
sebagai Pemohon anda segera meminta penghapusan pencatatan perkawinan di buku register
Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (KCS).
7. BATAS WAKTU PENGAJUAN
Ada batas waktu pengajuan pembatalan
perkawinan. Untuk perkawinan anda sendiri (misalnya karena suami anda memalsukan
identitasnya atau karena perkawinan anda terjadi karena adanya ancaman atau paksaan),
pengajuan itu dibatasi hanya dalam waktu enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika
sampai lebih dari enam bulan anda masih hidup bersama sebagai suami istri, maka hak anda
untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun
1974).
Sementara itu, tidak ada pembatasan waktu
untuk pembatalan perkawinan suami anda yang telah menikah lagi tanpa sepengetahuan anda.
Kapanpun anda dapat mengajukan pembatalannya.
8. PEMBERLAKUAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Batalnya perkawinan dimulai setelah
keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat
berlangsungnya perkawinan.
Keputusan Pembatalan Perkawinan tidak
berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Artinya,
anak-anak dari perkawinan yang dibatalkan, tetap merupakan anak yang sah dari suami anda.
Dan berhak atas pemeliharaan dan pembiayaan serta waris (pasal 28 UU No. 1 Tahun 1974).
Jadi, bila suami anda
melakukan perkawinan lagi dengan pihak lain tanpa seijin dan sepengetahuan anda, atau anda
melakukan perkawinan karena dipaksa atau dibawah ancaman, atau suami anda ternyata telah
memalsukan identitasnya, atau perkawinan anda tidak memenuhi syarat perkawinan, maka anda
dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan anda/pasangan anda.
Kembali ke
daftar Lembar Info lainnya
|