|
◊●◊


◊●◊
|
|
Lembar
info seri 24
PENYALAHGUNAAN
SEKSUAL
TERHADAP ANAK
APAKAH PENYALAHGUNAAN SEKSUAL TERHADAP
ANAK ITU?
Penyalahgunaan seksual terhadap anak
adalah perbuatan pemaksaan untuk melakukan hubungan seks maupun aktivitas seksual lainnya
yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak, dengan kekerasan maupun tidak.
Penyalahgunaan seksual terhadap
anak-anak dapat terjadi di berbagai tempat tanpa memandang budaya, ras dan strata
masyarakat.
Korbannya bisa anak laki-laki
maupun anak perempuan,tetapi umumnya anak perempuan berusia di bawah 18 tahun.
BENTUK PENYALAHGUNAAN SEKSUAL ANAK
Bisa berupa hubungan seks,
baik melalui vagina, penis, oral, maupun dubur/anal, dengan menggunakan alat, sampai
dengan memperlihatkan alat kelaminnya. Bentuk lainnya, menyentuh alat kelamin korban atau
memaksa korban untuk menyentuh alat kelaminnya; melibatkan anak-anak dalam pornografi,
misalnya memperlihatkan gambar atau tulisan erotis dengan tujuan membangkitkan nafsu
birahi, termasuk juga memperlihatkan kepada anak-anak alat-alat seperti kondom,
gambar orang tanpa busana dan sebagainya.
SATU BENTUK DOMINASI LAKI-LAKI
Baik laki-laki maupun
perempuan berpotensi menjadi korban atau pelaku penyalahgunaan seksual terhadap anak.
Tetapi, karena penyalahgunaan seksual ini merupakan bentuk dominasi laki-laki terhadap
perempuan dan anak, maka pada kenyataannya kebanyakan pelaku adalah laki-laki dan korban
adalah perempuan. Umumnya pelaku mengenal korban, misalnya anggota keluarga atau seseorang
yang dikenal dekat dan dipercayai oleh si anak (seperti kakak, paman, pembantu, ayah tiri,
saudara sepupu dan sebagainya).
Sering orang beranggapan bahwa orang
yang mampu melakukan perbuatan itu pada anak-anak adalah orang yang punya penyakit
kelainan jiwa (psikopat). Mitos ini masih dipercayai banyak orang sampai saat ini, padahal
kenyataannya kebanyakan pelaku adalah seorang yang normal dan bahkan berpendidikan
tinggi.
CARA YANG BIASA DILAKUKAN PELAKU
-
Pelaku akan memilih anak-anak yang
mempunyai hubungan dekat dengannya sehingga pelaku mengetahui kondisi anak-anak serta
memiliki akses terhadap anak-anak. Tetapi tidak tertutup kemungkinan pelaku juga orang
yang tidak dikenal korban
-
Membujuk anak-anak dengan sesuatu yang
sangat disukai anak-anak, seperti permen, uang atau es krim.
-
Berlangsung di kediaman anak-anak
tersebut atau di tempat tinggal pelaku dan umumnya pelaku tidak menggunakan kekerasan
fisik.
-
Pelaku akan melakukannya secara terus
menerus dalam waktu yang cukup lama.
-
Pelaku mengancam agar anak-anak tidak
menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Ini adalah faktor utama penyebab anak-anak
tetap membisu.
CIRI FISIK KORBAN
Waspadai bila anak anda
memperlihatkan ciri-ciri seperti:
-
Terlihat seperti orang yang sangat
kesepian dan terasing
-
Mengalami depresi, kekhawatiran yang
berlebihan dan cenderung menarik diri dari lingkungannya
-
Sering buang air kecil di tempat tidur
(ngompol)
-
Sulit bersosialisasi dengan orang lain
dan sulit berkonsentrasi
-
Tiba-tiba sering menggunakan kata-kata
jorok dan suka menunjukkan alat kelaminnya pada anak lain
-
Mengalami iritasi pada bagian leher
kelamin, sekitar dubur (anal) dan wilayah alat kemaluan, sehingga seringkali celana dalam
berdarah
-
Sukar berjalan dan duduk
-
Lambat dalam pertumbuhan dan
perkembangan
ANCAMAN HUKUMAN BAGI PELAKU PSA
Siapapun pelakunya, dimanapun
terjadinya dan bagaimanapun cara yang dilakukan, penyalahgunaan seksual terhadap anak ini
adalah kejahatan dan pelakunya harus dihukum. Dalam KUHP, perbuatan seperti yang
dijelaskan di atas dikategorikan sebagai perbuatan cabul. Pada pasal 287 KUHP, dinyatakan
bahwa orang yang bersetubuh dengan anak dibawah 15 tahun atau belum mampu dikawin.
Sementara pasal 290 dan pasal 292, KUHP mengancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun
penjara bagi siapa saja yang:
-
Bersetubuh dengan anak di bawah umur
15 tahun atau tidak/belum mampu dikawin;
-
Membujuk seseorang yang diketahuinya
belum berumur 15 tahun, untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul dengan dirinya
atau bersetubuh dengan orang lain;
-
Melakukan perbuatan cabul dengan orang
yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama.
KEWAJIBAN NEGARA
Dengan mengacu pada pasal KUHP di
atas, jelas telah ada perlindungan terhadap korban penyalahgunaan seksual anak, tinggal
bagaimana pelaksanaannya saja. Hal ini dikuatkan pula dengan diratifikasinya Konvensi
Internasional mengenai Hak Anak, melalui Keppres No. 36 tahun 1990, pasal 34 yang intinya
mewajibkan negara melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan
seksual.
AGENDA AKSI
Sementara itu dalam World Congress
against Commercial Sexual of Children yang dilaksanakan di Stockholm pada 27-31 Agustus
1996 yang lalu (Indonesia juga mengirim delegasi resmi saat itu), dengan suara bulat
menghasilkan "Deklarasi dan Agenda Aksi" yang mewajibkan negara untuk melakukan
pemberantasan dan pencegahan eksploitasi seksual komersial terhadap anak.
BAGAIMANA MELINDUNGI ANAK ANDA DARI PSA
-
Ciptakan suasana rumah yang bebas dan
nyaman yang akan mendorong anak mendiskusikan segala hal dengan bebas tanpa rasa takut,
termasuk kekerasan yang dialaminya, terutama jika itu terjadi di dalam lingkungan
keluarga.
-
Anak-anak perlu tahu apa itu PSA dan
anda harus menemukan bahasa sederhana yang dimengerti oleh anak-anak.
-
Ajari anak-anak perbedaan antara
sentuhan yang bermaksud baik dan sentuhan yang bermaksud tidak baik.
JIKA ANAK ANDA MENJADI KORBAN PSA
Jika anak anda menjadi korban
penyalahgunaan seksual, langkah-langkah yang dapat anda lakukan adalah:
-
Jangan panik, beri dukungan dan
penghargaan pada anak anda atas keputusannya berbicara/bercerita pada anda atau pasangan
anda. Yakinkan bahwa, mengatakan semua yang terjadi adalah hal yang benar dan bahwa yang
terjadi bukanlah kesalahan dia.
-
Percayailah anak anda. Beri dia
simpati, pengertian dan bersikaplah optimis. Ini akan sangat membantu dia menyingkap kasus
dan mendiskusikannya.
-
Konsultasi dengan dokter untuk
meyakinkan bahwa anak anda tidak mengalami penyalahgunaan secara fisik dan pertimbangkan
juga untuk melakukan konseling atau terapi bagi dia.
-
Setelah anda mengetahui bahwa anak
anda mengalami PSA, segera laporkan pada polisi atau pihak berwenang lainnya. Mintalah
bantuan pada lembaga yang peduli pada persoalan anak dan perempuan untuk mendampingi anda
meminta perlindungan hukum bagi anak anda.
Kembali ke
daftar Lembar Info lainnya
|