|
ABORSI
DAN HAK ATAS
PELAYANAN KESEHATAN
Meski
pengguguran kandungan (aborsi) dilarang oleh hukum, tetapi
kenyataannya terdapat 2,3 juta perempuan melakukan aborsi (Kompas, 3
Maret 2000). Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri
untuk melakukan aborsi dan hukumpun terlihat tidak akomodatif
terhadap alasan-alasan tersebut, misalnya dalam masalah kehamilan
paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk kegagalan
KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi aborsi tidak
aman (unsafe abortion), yang mengakibatkan kematian. Data WHO
menyebutkan, 15-50% kematian ibu disebabkan oleh pengguguran
kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan tidak
aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan meninggal
dunia. Artinya 1 dari 8 ibu meninggal akibat aborsi yang tidak aman.
1.
Pengertian aborsi
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh
Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah
kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah
tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus),
sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus
Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad
Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan
sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan
pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang
dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai
pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya,
baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin
masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan
bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa
ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis
tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari
tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan
tindakan medis tertentu.
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai
tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15
UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan
masyarakat dan kalangan medis.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya
aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299
serta pasal 346 - 349. Bahkan pasal 299
intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada
seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa
kandungannya dapat digugurkan.
3. Aborsi
dan UU Kesehatan
Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan
memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam
pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas.
Namun pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud
tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan
sebagai keadaan darurat.
Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan media dalam
bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena
bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan
norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya
menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat
diambil tindakan medis tertentu. Lalu apakah tindakan medis tertentu
bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan
janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya
menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin. Jelas disini bahwa UU
Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang
aborsi.
4. Aborsi
yang tidak aman
Yang
dimaksud dengan aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah
penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak
terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai,
sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian.
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya
pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan
tanpa indikasi medis, seperti korban perkosaan, hamil diluar nikah,
kegagalan alat kontrasepsi dan lain-lain. Ketakutan dari calon ibu
dan pandangan negatif dari keluarga atau masyarakat akhirnya
menuntut calon ibu untuk melakukan pengguguran kandungan secara
diam-diam tanpa memperhatikan resikonya .
5. Hak
atas pelayanan kesehatan
Banyaknya
kematian akibat aborsi yang tidak aman, tentu sangat memprihatinkan.
Hal ini diakibatkan kurangnya kesadaran dari perempuan dan
masyarakat tentang hak atas pelayanan kesehatan. Padahal
bagaimanapun kondisinya atau akibat apapun, setiap perempuan sebagai
warganegara tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
yang memadai dan kewajiban negaralah untuk menyediakan hal itu.
Hak-hak ini harus dipandang sebagai hak-hak sosial sekaligus hak
individu yang merupakan hak untuk mendapatkan keadilan sosial
termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan pelayanan. Hak atas
pelayanan kesehatan ini ditegaskan pula dalam Pasal 12 Konvensi
Penghapusan segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (Konvensi
Perempuan) dan UU Kesehatan.
Dalam hal Hak Reproduksi, termasuk pula didalamnya hak untuk membuat
keputusan mengenai reproduksi yang bebas dari diskriminasi, paksaan
dan kekerasan seperti dinyatakan dalam dokumen-dokumen hak-hak asasi
manusia (Rekomendasi bab 7 Konferensi Kependudukan dan Pembangunan
Internasional di Kairo 1994).
6.
Hak-hak pasien
Sebuah
Lokakarya tentang Kesehatan Perempuan, yang diselenggarakan oleh
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan The Ford Foundation, (1997)
merumuskan hak-hak pasien sebagai berikut:
a. Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang mendasar, mudah diakses,
tepat, terjangkau
b. Hak untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif, artinya tidak
ada pembedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, warna kulit,
agama, suku bangsa.
c. Hak
memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai:
1. Kondisi kesehatan
2. Berbagai pilihan penanganan
3. Perlakuan medis yang diberikan
4. Waktu dan biaya yang diperlukan
5. Resiko, efek samping dan kemungkinan keberhasilan dari tindakan
yang dilakukan
6. Hak memilih tempat dan dokter yang menangani
7. Hak untuk dihargai, dijaga privasi dan kerahasiaan
8. Hak untuk ikut berpartisipasi dalam membuat keputusan
9. Hak untuk mengajukan keluhan
7. Pelayanan
yang diharapkan dalam aborsi
Tersedianya
sarana pelayanan formal:
a. Fasilitas konseling
b. Jaminan tindakan aborsi
c. Pengetahuan tentang prosedur, usia kehamilan, resiko
d. Pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, alat kontrasepsi
(mencegah aborsi berulang).
8. Bagaimana
Aborsi Yang Aman?
Melakukan aborsi pasti merupakan keputusan yang sangat berat
dirasakan oleh perempuan yang bersangkutan. Tapi bila itu memang
menjadi jalan yang terakhir, yang harus diperhatikan adalah
persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup mengenai
bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman.
Aborsi aman bila:
· Dilakukan oleh pekerja kesehatan (perawat, bidan, dokter) yang
benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi
· Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak
· Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina
atau rahim harus steril atau tidak tercemar kuman dan bakteri
· Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir
kali mendapat haid.
Pelayanan
Kesehatan yang Memadai adalah HAK SETIAP ORANG, tidak terkecuali
Perempuan yang memutuskan
melakukan Aborsi.
Lihat lembar info lainnya |