|
||||||||||||||||||||||
|
Lembar Info Seri 45 Apa yang Perlu Diketahui
1. Perkawinan Campuran Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran. 2. Sesuai dengan UU Yang Berlaku Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan). 3. Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan). 4. Surat-surat yang harus dipersiapkan Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni: a. Untuk calon suami Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan "Surat Keterangan" yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
Surat
Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
Akte
Cerai bila sudah pernah kawin; atau
Akte
Kematian istri bila istri meninggal
Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh
penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara
WNA tersebut yang ada di Indonesia b. Untuk anda, sebagai calon istri Anda harus melengkapi diri anda dengan: Fotokopi KTP
Fotokopi Akte Kelahiran
Data
orang tua calon mempelai
Surat
pengantar dari
RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk
melangsungkan perkawinan 6. Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan) Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta
Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama
Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai
Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan
dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil. 7. Legalisir Kutipan Akta Perkawinan Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus dilegalisir di
Departemen Kehakiman dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di
Kedutaan negara asal suami. Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima
secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum
di Indonesia 8. Konsekwensi Hukum Ada beberapa konsekwensi yang harus anda terima bila anda menikah dengan
seorang WNA. Salah satunya, anak hasil perkawinan anda akan mengikuti status
kewarganegaraan ayahnya. Artinya, anak anda dianggap WNA, seperti ayahnya.
Konsekwensinya, anak anda akan diperlakukan sebagaimana WNA, misalnya harus
memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masa berlakunya 1 tahun,
selanjutnya dapat diperpanjang dengan memiliki Kartu Ijin Tinggal Menetap (KITAP)
yang berlaku selama 2 tahun. Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar
Indonesia, harus didaftarkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan
berlangsung. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita.
Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat
tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74). |
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||