|
◊●◊


◊●◊
|
|
Lembar Info Seri 52 (revisi No.23)
KEKERASAN Dalam Pacaran
APAAN TUH...?
Istilah
kerennya, sih dating violence. Sebenernya sih banyak terjadi di sekitar
kita, tapi, masih sedikit orang yang
ngerti persoalan ini. Maka, kita kudu en mesti tau beberapa hal supaya
bisa mengambil tindakan jika mengalaminya
or buat ngebantuin teman yang menjadi korban. Pengen tau lebih
banyak?terusin aja deh bacanya.
1. Kekerasan dalam
pacaran? Ada enggak sih?
-
Yup! Kekerasan dalam pacaran emang
ada. Namun, kebanyakan saat sedang jatuh cinta, kita menganggap
bahwa pacar kita adalah segalanya dan membuat kita rela diperlakukan
atau melakukan apapun demi si dia. Tahu enggak? cemburu berlebihan,
membentak, memaki, memukul, menampar, itu semua bukan bentuk rasa
cinta, tapi kekerasan.
-
Kalau bingung membedakan antara
kekerasan dengan cinta, berarti kita sudah dibutakan oleh cinta.
Untuk membedakannya, ingatlah bahwa cinta itu lemah lembut, sabar,
rendah hati, penuh kasih; dan tidak ada kekerasan dalam cinta.
2. Apa aja sih bentuk
kekerasan dalam pacaran?
a. Kekerasan fisik
-
Misalnya memukul, menendang,
menjambak rambut, mendorong, menampar, menonjok, mencekik,
menganiaya bagian tubuh, menyundut dengan rokok, , memaksa kita ke
tempat yang membahayakan keselamatan diri kita.
-
Jangan didiamkan begitu saja jika
menjadi korban, non. Banyak lho, di Indonesia kasus-kasus kekerasan
dalam pacaran yang awalnya berupa penganiayaan fisik, kemudian
berakhir tragis dengan pembunuhan.
b. Kekerasan
seksual
-
Bentuknya bisa berupa rabaan, ciuman,
sentuhan yang tidak kita kehendaki, pelecehan seksual, memaksa kita
untuk melakukan hubungan seks dengan beribu satu alasan tanpa
persetujuan kita, apalagi dengan ancaman akan meninggalkan, atau
akan menganiaya kita.
c. Kekerasan
emosional
-
Berupa cacian, makian, umpatan,
hinaan, menjadikan kita bahan olok-olok dan tertawaan ataupun
menyebut kita dengan julukan yang bikin sakit hati, cemburu
berlebihan, ngelarang en ngebatesin aktivitas kita, ngelarang kita
berdandan, ngebatesin kita bergaul dengan siapa, larangan bertegur
sapa atau ramah dengan orang lain serta memeras.
-
Bentuk kekerasan ini banyak terjadi,
namun tidak kelihatan dan jarang disadari, termasuk oleh korbannya
sendiri. Pada intinya, kekerasan emosional ini akan menimbulkan
perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman pada korbannya.
3. Waspada terhadap
mitos yang menyesatkan
Mitos adalah pandangan or keyakinan
masyarakat tentang suatu hal. Biasanya, kalo sohib, ortu, eyang dll
ngomong tentang suatu hal kita pasti langsung percaya. Padahal, ada
beberapa mitos yang belum tentu bener, bahkan kadang menyesatkan. Coba
simak deh:
Salah (mitos):
Mitos bahwa cemburu maupun kekerasan dari pacar adalah bentuk perhatian
doi ke kita en tanda k’lo dia cinta banget.
Yang bener:
Itu bukan bukti cinta, non, tetapi upaya mengontrol serta membatasi agar
kita patuh, tunduk dan selalu menuruti kemauan pacar.
Salah nih (mitos):
Bahwa korban kekerasan juga punya andil dan memancing pelaku. Jadi,
korban sendirilah yang menyebabkan kekerasan itu.
Sebenernya sih…:
Pelaku akan tetap melakukan kekerasan meski korban tidak melakukan
apapun. Dengan menyalahkan korban, si pelaku berupaya membela diri dan
melemparkan kesalahannya.
Salah:
Kalau si dia sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,
maka korban sudah ‘aman’ dan pacar kita bener-bener ga’ akan ngulangin
perbuatannya lagi.
Nyang Bener:
Kekerasan umumnya terjadi seperti siklus atau lingkaran yang akan terus
kembali pada pola lamanya. Sesudah melakukan kekerasan pelaku sering
meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi lagi. Tapi kita kudu
waspada karena janji-janji itu sulit dipercaya.
Salah abis:
Setelah melakukan kekerasan terhadap kita, si dia akan semakin mesra.
Bener:
Wah..pandangan seperti ini sangat menyesatkan dan keliru abis. Kalau
dipikir-pikir bakalan lebih banyak kekerasan yang dialami dibandingkan
hepi-nya.
Salah:
Kalau pacar sudah janji mau bertanggungjawab sebelum melakukan hubungan
seksual, maka kita akan baik-baik aja, en do’i pasti nepatin janjinya.
Yang Benernya...:
Hati-hati dengan janji-janji manis dan rayuan ‘maut’ yang dilontarkan
laki-laki saat memaksa berhubungan seksual. Karena sudah banyak kasus
perempuan yang akhirnya ditinggalkan pasangannya setelah ia dinodai
bahkan sampai hamil di luar nikah.
Salah lagi…
Setelah punya pacar, maka pasangan kita berhak melakukan apa saja,
karena kita sudah menjadi miliknya.
Bener deh
Wah…nggak la yauww….Tak seorangpun berhak atas diri kita, selain kita
sendiri. Pacar dan suami kita pun tidak berhak memperlakukan kita
seenaknya.
4. Apa yang Harus
Dilakukan Jika Menjadi korban
-
Kita berhak atas tubuh dan jiwa kita,
tak seorangpun berhak menganggu-gugat.
-
Meski saling cinta, tidak berarti
pasangan boleh bertindak semau gue terhadap kita.
-
Harus berani menolak dan berkata
‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan.
-
Hati-hati terhadap rayuan dan
janji-janji manis si dia. Jika terjadi pemaksaan hubungan seksual,
si dia bisa aja berdalih bahwa hal itu dilakukan suka sama suka.
-
Jika ada perjanjian, buatlah secara
tertulis dengan dibubuhi materai dan disertai saksi.
-
Jika menjadi korban, kita berhak kok,
merasa marah, kuatir dan merasa terhina.
-
Laporkan ke polisi atau pihak
berwenang lain, jika mengalami kekerasan.
-
Mintalah Lembaga Bantuan Hukum untuk
mendampingi.
5. Siapapun pelaku
kekerasan dapat dihukum
-
Sedekat apapun hubungan kita dengan
si pelaku kekerasan, ia tetap dapat dihukum, maka segeralah melapor
ke kepolisian jika menjadi korban.
-
Jangan kawatir, sudah ada kok
pasal-pasal yang bisa diterapkan misalnya: ps.351-358 KUHP untuk
penganiayaan fisik, pasal 289-296 tentang pencabulan jika kita
mengalami pelecehan seksual, pasal 281-283, pasal 532-533 untuk
kejahatan terhadap kesopanan, dan pasal 286-288 untuk persetubuhan
dengan perempuan di bawah umur
6. Jika harus ke
Pengadilan
-
HARUS SIAP MENTAL saat berhadapan
dengan aparat kepolisian atau pengadilan yang kebanyakan laki-laki.
-
JANGAN KAGET kalo mereka melontarkan
pertanyaan yang bisa bikin kuping ‘merah’, bikin malu, membuat kita
mo marah, nangis, ngeluarin komentar bernada menghina, terutama dari
petugas atau pengacara lawan. Misalnya: kita yang dianggap
‘memancing’ pelaku, atau justru dianggap tidak bermoral dan bukan
perempuan baik-baik, de-es-be.
-
TETAP BERTAHAN! Seringkali, pelaku
bisa bebas dari hukuman karena korban takut mengadu ke polisi,
apalagi meneruskan kasusnya ke pengadilan
-
HUBUNGI en terus berkomunikasi
dengan sohib, individu atau organisasi yang peduli dengan masalah
kekerasan terhadap anak dan perempuan.
-
Buat yang tinggal di Jakarta, bisa
menghubungi: LBH APIK (021-87797289), Mitra Perempuan (8298421),
Kalyanamitra (7902109), SIKAP (3917760). Di Yogya ada: Rifka Annisa
(0274-518720) LSPPA (374813), dan Savy Amira di Surabaya
(031-8706255)
INGAT,
TAK SEORANGPUN BERHAK MENJADIKAN KITA OBJEK KEKERASAN
Lihat lembar info lainnya |