|
◊●◊


◊●◊
|
|
Lembar Info seri
60/2005 :.
Pemaksaan Hubungan Seksual dalam Perkawinan
adalah Kejahatan Perkosaan
Banyak pihak yang
masih belum mau mengakui adanya praktek pemaksaan hubungan seksual
dalam perkawinan. Memang kasus ini tidak banyak terangkat karena
korban lebih sering menyembunyikan penderitaan yang dialaminya. Malu,
menggangap apa yang dialaminya adalah hal yang tabu untuk diketahui
orang lain dan ketidaktahuan bahwa pemaksaan hubungan seksual adalah
kekerasan merupakan beberapa alasan yang sering ditemukan. Padahal
kenyataannya, banyak terjadi pemaksaan hubungan seksual yang
dilakukan oleh suami terhadap istrinya…
.: Masa sih ada
suami memperkosa istrinya sendiri?
Sebagian masyarakat masih berpendapat
bahwa tidak ada yang namanya perkosaan dalam perkawinan. Menurut
mereka, setiap hubungan seksual yang berlangsung antara suami istri
- terlebih dalam dalam ikatan yang sah secara hukum dan agama -
adalah suatu kewajaran dan rutinitas yang memang sudah seharusnya
dilakukan. Anggapan lain di masyarakat yang tidak tepat adalah istri
tidak boleh menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual. Kuatnya
anggapan tersebut menyebabkan ketika suami melakukan pemaksaan dan
kekerasan seksual terhadap istrinya, kecenderungan masyarakat adalah
justru menyalahkan si istri. Apalagi jika isteri menolak, mereka
akan dipandang sebagai isteri yang melawan suami. Bagi mereka, istri
harus selalu siap melayani kapanpun suami menginginkan hubungan
seksual. Padahal, adakalanya istri sedang tidak bergairah, sedang
menstruasi atau tertidur karena kelelahan sesudah beraktivitas
seharian, baik itu di luar ataupun di dalam rumah. Tidak jarang pula
ada suami yang memaksa melakukan variasi hubungan seksual dengan
gaya atau cara yang tidak ingin dilakukan oleh si istri karena istri
menganggapnya di luar kewajaran. Sebagai perempuan yang memiliki
tubuhnya sendiri, istri tentu memiliki hak untuk mengatakan tidak
dan menolak setiap bentuk hubungan seksual yang tidak diinginkannya.
Dengan demikian, penting untuk dicamkan bahwa perkosaan dalam
perkawinan adalah setiap hubungan seksual dalam ikatan perkawinan
yang berlangsung tanpa persetujuan bersama, dilakukan dengan paksaan,
dibawah ancaman atau dengan kekerasan. Sehingga, jika ada suami yang
memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual padahal istri
tidak menginginkannya, maka itu termasuk tindak perkosaan.
.: Seperti apa
pemaksaan hubungan seksual yang pernah terjadi?
Berikut adalah beberapa variasi kasus
pemaksaan hubungan seksual yang kerap terjadi menurut hasil
penelitian maupun kasus-kasus yang pernah ditangani oleh LBH APIK
Jakarta:
1. Pemaksaan hubungan seksual sesuai selera seksual suami. Istri
dipaksa melakukan anal seks (memasukkan penis ke dalam anus), oral
seks (memasukkan penis ke dalam mulut) dan bentuk-bentuk hubungan
seksual lainnya yang tidak dikehendaki istri.
2. Pemaksaan hubungan seksual saat istri tertidur.
3. Pemaksaan hubungan seksual berkali-kali dalam satu waktu yang
sama sementara istri tidak menyanggupinya.
4. Pemaksaan hubungan seksual oleh suami yang sedang mabuk atau
menggunakan obat perangsang untuk memperpanjang hubungan intim tanpa
persetujuan bersama dan istri tidak menginginkannya.
5. Memaksa istri mengeluarkan suara rintihan untuk menambah gairah
seksual.
6. Pemaksaan hubungan seksual saat istri sedang haid/menstruasi.
7. Pemaksaan hubungan seksual dengan menggunakan kekerasan psikis
seperti mengeluarkan ancaman serta caci maki.
8. Melakukan kekerasan fisik atau hal-hal yang menyakiti fisik istri
seperti memasukkan benda-benda ke dalam vagina istri, mengoleskan
balsem ke vagina istri, menggunting rambut kemaluan istri dan bentuk
kekerasan fisik lainnya.
.: Apa penyebab
terjadinya pemaksaan hubungan seksual?
Pemaksaan hubungan seksual terjadi
karena rentannya posisi perempuan dalam masyarakat terhadap
kekerasan, yang antara lain didukung oleh :
1. Masih dominannya nilai patriarki dalam masyarakat kita (nilai-nilai
yang mengutamakan kepentingan laki-laki). Nilai-nilai yang berpihak
pada laki-laki -lah yang kemudian membentuk aturan tidak tertulis
‘’istri adalah milik suami.” Dengan kata lain, perkawinan dipandang
sebagai penyerahan diri sepenuhnya oleh istri terhadap suaminya dan
sudah menjadi tugas seorang istri untuk melayani suami dalam segala
hal. Hal inilah yang menyebabkan para suami merasa “berhak“ untuk
menggunakan kekerasan seperti pemukulan, melukai tubuh, hati atau
jiwa istri melalui bentakan, hinaan dan bentuk-bentuk kekerasan
lainnya jika istri menolak keinginan suami untuk melakukan hubungan
seksual. Disisi lain, istri yang cara pandangnya telah dibentuk oleh
masyarakat yang mengutamakan kepentingan laki-laki, merasa sudah
menjadi kewajiban mereka,perempuan, untuk tetap siap sedia melayani
suami (laki-laki) sehingga istri tidak mampu menolak hubungan
seksual dikala dirinya sedang tidak ingin atau tidak bisa. Akibatnya,
hubungan seksual sering kali berlangsung dingin dan tidak dinikmati
bahkan menyakiti istri,meskipun tanpa perlawanan atau penolakan
langsung dari sang istri.
2. Pemahaman keliru mengenai penafsiran ajaran agama -agama.
Seringkali ajaran agama-agama di salahtafsirkan yang berdampak pada
pembedaan posisi perempuan dengan laki-laki atau menghadirkan
perlakuan yang diskriminasi terhadap perempuan. Sebagai contoh,
dalam ajaran agama Islam terdapat hadits : “ Jika seorang lelaki
mengajak istrinya untuk (melayaninya) di tempat tidur, lantas ia
enggan untuk mendatanginya, sehingga suami tidur dengan memendam
kemarahan, maka malaikat melaknatnya hingga tiba waktu pagi (riwayat
Bukhari IX/293 dengan Fathul Bari) .“ Hadist ini tentu saja
menimbulkan ketakutan istri untuk menolak keinginan suami. Padahal,
menurut forum kajian kitab kuning (FK 3) yang menelaah kitab U’qud
al Lujjayn (mengatur relasi suami-isteri) dalam hadis diatas
terdapat kata al-la’nah yang seringkali dipahami secara kurang tepat.
Sebaiknya, kata laknat diartikan sesuai dengan konteks sosial
kemanusiaan sebagai hilangnya kebaikan, kasih sayang dan kedamaian
dalam kehidupan. Jika diartikan sesuai dengan kondisi nyata
kehidupan suami -isteri (kontekstual), hadis ini tidak hanya
ditujukan kepada isteri (perempuan) melainkan juga kepada suami.
Lebih jauh, hal yang penting untuk diingat adalah agama pada
dasarnya tidak pernah menyetujui adanya pemaksaan dan kekerasan
dalam bentuk apapun. Ajaran agama Islam,misalnya, menekankan konsep
kesetaraan dan saling menyempurnakan sebagai landasan hubungan
suami-istri sebagaimana dimaktub dalam Q.S Al Baqarah ayat 187 : “
Mereka (kaum perempuan) adalah pakaian bagimu (laki-laki) dan kamu
pun adalah pakaian bagi mereka.“ Selain itu, suami dianjurkan untuk
memperlakukan perempuan dengan baik sesuai dengan Al Qur’an surat
An-Nisaa’ (Q.S 4) ayat 19 yang menyatakan “…Dan hendaklah kalian
memperlakukan mereka (perempuan./istri-istrimu) dengan cara yang
ma’ruuf (baik)…”
.: Apakah pelaku
pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan dapat dihukum?
Ya! Pelaku pemaksaan hubungan seksual
dalam perkawinan dapat dihukum menurut UU No. 23 thn 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( UU PKDRT) yang baru saja
berlaku. Sebelum berlakunya UU PKDRT, pemaksaan hubungan seksual
dalam perkawinan tidak diatur dalam hukum pidana kita (KUHP). KUHP
hanya mengatur hukuman bagi kasus perkosaan dalam pasal 285 KUHP
yang menyatakan “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia,
dihukum, karena memperkosa…” Jadi, pasal perkosaan ini mengecualikan
isteri sebagai salah satu potensi korban perkosaan. Pengaturan ini
menunjukkan perkawinan sebagai dasar terbentuknya sebuah keluarga
dianggap sebagai sebuah lembaga tersendiri di wilayah pribadi yang
terpisah dengan wilayah publik (umum). Jika terjadi kasus kekerasan
dalam rumah tangga, negara (baca: pemerintah) enggan untuk ikut
campur karena dipandang sebagai urusan rumah tangga yang seharusnya
diselesaikan sendiri. Pasal 285 KUHP ini juga membatasi ketentuan
pemaksaan hubungan seksual hanya dalam bentuk persetubuhan, padahal
banyak cara pemaksaan yang dilakukan diluar bentuk tersebut (lihat
bagian sebelumnya ‘seperti apa pemaksaan hubungan seksual yang
pernah terjadi?’). Berdasarkan pasal 5 UU PKDRT, setiap orang
dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam
lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik, kekerasan
psikis, kekerasan seksual atau penelantaran rumah tangga. Secara
lebih khusus, dalam pasal 8 dijelaskan bahwa kekerasan seksual
meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang
yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut (seperti istri,
anak dan pekerja rumah tangga). Selanjutnya, dalam penjelasan pasal
8 huruf a UU PKDRT di jelaskan bahwa kekerasan seksual adalah setiap
perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan
seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan
hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersil dan/atau
tujuan tertentu.
Mengenai hukuman bagi pelaku, ditegaskan dalam pasal 46 UU PKDRT ini
yang menyatakan para pelaku pemaksaan hubungan seksual dalam rumah
tangga diancam hukuman pidana yakni pidana penjara paling lama 12 (dua
belas tahun) atau denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam
juta rupiah).
.: Apa yang harus
dilakukan jika anda mengalami pemaksaan hubungan seksual dalam
perkawinan ?
1. Pertama, Anda harus sadar bahwa
adalah hak Anda untuk menolak hubungan seksual yang tidak Anda
inginkan. Sehingga, jika suami mengajak berhubungan disaat Anda
sedang tidak ingin, Anda harus berani untuk menolak dan mengutarakan
alasan Anda. Bicarakan dengan baik-baik, apakah Anda lelah, sedang
haid atau Anda tidak menyukai gaya suami behubungan seks. Komunikasi
merupakan hal yang sangat penting terutama agar pasangan saling
mengetahui keinginan masing-masing.
2. Jika suami tetap memaksa bahkan sampai melakukan kekerasan baik
fisik atau psikis, maka Anda jangan diam saja. Kesedihan sebaiknya
jangan Anda pendam sendiri. Anda dapat menghubungi teman atau
keluarga yang Anda percaya untuk menceritakan mengenai hal ini.
Selain itu Anda juga dapat menghubungi Lembaga Bantuan Hukum dan
Pusat Krisis untuk Perempuan dan Anak berikut ini untuk meminta
informasi dan juga pendampingan. Beberapa diantaranya adalah:
• LBH APIK Jakarta
021- 8779 7289
• Mitra Perempuan
021-83790010
• SIKAP
021-31906933
• Kalyanamitra
021-7902109
• PKT RSCM Salemba
021- 316 2261, 3106976
3. Anda juga dapat melaporkan kejadian yang Anda alami ke kepolisian
(RPK). Dengan adanya UU PKDRT, pihak kepolisian tidak dapat lagi
mengatakan bahwa yang Anda hadapi adalah urusan pribadi dan kemudian
menyuruh Anda pulang. Sebaliknya, polisi harus segera melindungi
Anda.
Sebelum melapor, sebaiknya Anda mengetahui hak-hak Anda sebagai
korban KDRT berdasarkan pasal 10 UU PKDRT):
• Mendapatkan perlindungan dari kepolisian, pengadilan, lembaga
sosial,keluarga dan pihak lainnya terutama jika Anda merasa bahwa
pelaku kerap menteror dan mengintimidasi Anda.
• Pelayanan kesehatan, jika Anda membutuhkan penyembuhan secara
fisik maupun psikis (jiwa).
• Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
• Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap
tingkat proses pemeriksaan.
• Pelayanan bimbingan rohani.
Sudah saatnya
sekarang, masyarakat memahami
bahwa pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan
adalah juga bentuk kejahatan perkosaan yang tidak akan lepas dari
hukuman!!!
Lihat
lembar info lainnya
|