|
◊●◊


◊●◊
|
|
Perlindungan
terhadap Pekerja
Rumah Tangga Anak,
Segera Wujudkan...
Ani
(bukan nama sebenarnya) seorang anak perempuan usia 15 tahun,
bekerja sebagai pekerja rumah tangga di sebuah keluarga di Bekasi
selama dua tahun. Namun Ani tidak beruntung, dia kerapkali mendapat
perlakuan tidak senonoh dari majikannya, seperti mandi diintip,
dipukuli, dan dimaki-maki jika melakukan sedikit kesalahan, bahkan
gajinya tidak diberikan, dengan alasan Ani masih terhitung saudara
majikannya. Sejujurnya Ani tidak berdaya, karena dia ingin membantu
keuangan orang tuanya dengan gaji yang didapat dari tempat bekerja,
namun itu hanya menjadi hayalan yang tak kunjung terwujud (Kisah
PRTA dalam outreach PPM-LBH APIK Jakarta)
Inilah
sekelumit peristiwa yang dialami Pekerja Rumah Tangga Anak yang
mungkin tidak terlalu parah bila dibandingkan dengan kasus-kasus
yang ada saat ini. Banyak PRT mengalami kekerasan fisik hingga
kehilangan salah satu anggota tubuhnya bahkan meninggal. Apakah
nasib PRT tidak diperhatikan karena mereka masyarakat kelas bawah,
atau memang tidak ada perlindungan??? Yuk, kita pikirkan dan cari
jalan keluarnya bersama-sama…
1. PRT
Anak, Siapakah mereka?
PRT anak adalah setiap laki-laki dan perempuan yang umurnya
dibawah 18 tahun masih disebut anak atau belum dewasa dan bekerja di
dalam wilayah rumah tangga tertentu dengan imbalan upah atau bentuk
lainnya.
2. Masalah apa sih yang sering dihadapi oleh Pekerja Rumah Tangga
Anak?
» Eksploitasi: dipekerjakan dengan waktu kerja yang tidak jelas
dan sangat panjang dengan pemberikan upah yang tidak sesuai; atau
tidak diberikan upah dan juga tidak diberi hari libur.
» Kekerasan meliputi:
a. Fisik seperti pemukulan, penganiyaan, disiram air panas,
disterika, disundut rokok, dicambuk dan lain-lain;
b. Psikis seperti dimaki, dicela, diberikan panggilan yang tidak
baik berupa hinaan fisik atau direndahkan;
c. Ekonomi seperti pemberian upah tidak sesuai dengan perjanjian
kerja atau ditangguhkan dengan alasan pengguna jasa tidak ada uang
bahkan upah tidak dibayarkan;
d. Seksual seperti dirayu, dipegang, dipaksa oral seks, pelecehan
seksual, sampai upaya perkosaan
» Diskriminasi, pembedaan perlakuan seperti gaji antara PRT
laki-laki dan perempuan sama sedangkan pekerjaan PRT perempuan lebih
berat.
3. Adakah aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
perlindungan terhadap PRT Anak?
Idealnya PRT Anak tidak pernah ada, karena mereka tidak layak
bekerja untuk mencari nafkah, seharusnya mereka sedang menikmati
masa pendidikan yang dibiayai oleh negara. Hal ini dapat dilihat
pada peraturan-peraturan di bawah ini:
UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) berbunyi:
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar menjadi tanggung jawab
negara”.
Undang-undang No. 1 tahun 2000 tentang Pengesahan konvensi ILO No.
182 mengenai Pelarangan dan tindakan segera penghapusan
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak:
“segala bentuk perbudakan atau praktik sejenis perbudakan seperti
penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon, dan penghambaan serta
kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara atau
wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata”.
Rekomendasi UU No.1 tahun 2000 tentang penghapusan segala
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak:
» Pekerjaan yang mengeksploitasi anak-anak secara fisik, psikis atau
pemaksaan seksual
» Bekerja di bawah tanah, di bawah air tempat-tempat
Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
» Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan
social sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan social
{pasal 9 (1)}
» Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu
luang, bergaul dengan anak sebaya, bermain, berkreasi, sesuai dengan
minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri
(pasal 11)
» (Pasal 12) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali,
atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan,
berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: diskriminasi,
eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman,
kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah
lainnya;
» Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran
penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak
manusiawi {pasal 16 (1)}
» Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk {pasal 17 (1)}
- mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penenpatannya
dipisahkan dari orang dewasa
- memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam
setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
- membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang
obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum
» Negara, pemerintah, masyarkat, keluarga dan orang tua berkewajiban
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak
(pasal 20)
» Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab
menghormati dna menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakana
suku, agama, ras, golongan , jenis kelamin, etnik, budaya dan
bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik
dan atau mental (pasal 21)
Negara/pemerintah seharusnya menjamin bahwa setiap anak dapat
sekolah dan tidak bekerja. Jadi bila saat ini ada PRTA anak, semua
terjadi karena seorang anak terkondisikan dengan paksa untuk
bekerja, karena ketiadaaan biaya sekolah atau kemiskinan yang
menghimpit, maka PRTA berhak mendapatkan perlindungan yang baik dan
diberikan hak-haknya.
4. Mengapa PRTA Perlu perlindungan?
» Karena anak masih dalam proses perkembangan dan pertumbuhan;
» Untuk memberikan jaminan agar terhindar dari segala bentuk
kekerasan dan diskriminasi;
» membantu seorang PRTA dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman
dan tenang, sementara hak-hak dasarnya sebagai anak tetap terpenuhi;
» Antisipasi akan adanya perbudakan dan penjualan anak;
» Merupakan sebuah upaya penghapusan terhadap PRT Anak.
5. Lalu, apa saja yang termasuk dalam hak-hak PRT Anak?
Seharusnya PRTA tidak pernah ada, akan tetapi kondisi riil yang
dihadapi menjadikan anak-anak bekerja sebagai PRT. Untuk itu
selayaknya PRTA mendapatkan hak sesuai dengan aturan perundangan (UU
Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan) yang melindungi haknya
sebagai anak dengan beberapa tambahan hak yang harus dipenuhi
diantaranya:
a. Memperoleh kesempatan untuk sekolah
b. Memperoleh: upah yang pantas (idealnya Upah Minimum Propinsi),
tempat tidur yang memadai, waktu istirahat yang cukup, pekerjaan
yang spesifik dan jelas (tidak semrawut dan mengerjakan semua
pekerjaan rumah tangga), mendapat perlindungan atas kesehatan dan
keselamatan kerja serta jaminan social;
c. Jam kerja yang tidak terlalu lama agar dapat tetap melanjutkan
sekolah dan bergaul
d. Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya
Tips jika anda/saudara/teman menjadi PRTA…
» Kenali pengguna jasa dan keluarganya dengan baik, kebiasaan
dan tabiatnya
» Membuat kontrak kerja yang jelas dengan pengguna jasa
» Hindari/tolak perintah atau keinginan tidak baik dari pengguna
jasa maupun penyalur
» Memberikan alamat tempat bekerja kepada pihak keluarga termasuk
keluarga yang kebetulan ada di kediaman yang sama, kenalan, teman,
maupun tetangga
6. Apa yang harus dilakukan, jika PRT anak menjadi korban
kekerasan?
» Segera menceritakan kasus yang terjadi dan meminta bantuan
kepada masyarakat terdekat seperti tetangga, ketua RT/RW. Bila dalam
keadaan gawat, berteriaklah sekencang mungkin agar didengar oleh
orang lain.
» Menghubungi NGO, Pendamping
» Menghubungi kantor polisi terdekat
7. Bagaimana cara kita melindungi diri sendiri dan teman kita
yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga Anak?
» Pertama kali bekerja, melapor, mendaftarkan dan memperkenalkan
diri kepada lingkungan masyarakat terdekat terutama; ketua RT/RW;
» Mencatat nomor polisi terdekat yang dapat dihubungi;
» bicarakan terus terang pada pengguna jasa jika hak-hak sebagai PRT
tidak terpenuhi;
» Menghindari orang tidak dikenal yang hendak memperalat (kasus
pencurian oleh PRT);
» Meminta waktu untuk: belajar lagi, berteman, berkomunikasi dengan
pihak luar terutama keluarga dan teman-teman dekat;
» Berkumpul bersama-sama teman-teman PRT untuk melakukan aktivitas
bersama;
»
Bergabunglah dengan lembaga/organisasi sosial yang pedulu dengan
Pekerja Rumah Tangga atau serikat-serikat pekerja
a.Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta
Jl. Raya Tengah No. 16 Kampung Tengah Jaktim. Telp 021-87797289
b.YKAI
(Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia)
Jl. Teungku Umar 10 Jakarta 10350.
Telp (021) 327308/327316/3107030/3905150
c. Rumpun
Gema Perempuan
Jl. Siaga II No. 10A Rt.02/05 Pejaten Barat Pasar Minggu, Jakarta
Selatan. Telp. 021-7982640
» Bentuklah serikat pekerja rumah tangga Anak.
Lihat lembar
info lainnya
|