|
|||||||||||||||||||||||
|
HARUSKAH
PENDERITAAN INI
Bukan maksudku membeberkan kejelekan orang, —yang dalam hal ini adalah suamiku sendiri— kepada Anda. Tapi aku ingin penderitaan dan siksaan yang kualami ini bisa menjadi pengalaman berharga bagi Anda. Ada duka, ada tangis dan ada perjuangan kuakui sebagai bagian dari hidup yang kini kujalani. Setidaknya itu membuatku sadar, perempuan diciptakan bukan untuk dikerasi, dikejami atau dikhianati.
Namaku
Suli (bukan nama sebenarnya). Perkawinanku yang kedua telah aku jalani
selama 16 tahun. Waktu yang panjang sebenarnya. Sayang, waktu yang sudah
kulalui bersama orang yang kucintai itu ternyata diwarnai pula dengan duka
dan nestapa. Saat ini aku sedang menghadapi gugatan perceraian yang
diajukan oleh suamiku.
Seperti
yang telah kukatakan di awal tulisan, ini perkawinanku yang kedua setelah
aku menjanda beberapa waktu lamanya. Status janda yang melekat pada diriku
sempat menjadikan hubungan dengan calon suamiku ditentang oleh keluarganya.
Namun karena kami saling mencinta, dia tetap bertahan dan tetap memutuskan
untuk menikah denganku dan membangun sebuah keluarga yang penuh kasih dan
cinta.
Awal
perkawinan kami jalani dengan penuh kebahagiaan, walaupun kehidupan
ekonomi kami masih pas-pasan dan hidup kami masih berpindah dari satu
rumah kontrakan ke rumah kontrakan lain. Kebahagiaan kami bertambah dengan
lahirnya satu persatu putra putri kami sampai akhirnya kami memiliki 4
orang anak. Setelah suamiku bekerja di sebuah perusahaan BUMN, dan
kehidupan ekonomi keluarga kami semakin membaik sehingga kami mampu
membeli sebuah rumah mungil, prahara mulai datang.
Sejak
kami menempati rumah kami yang baru, banyak perubahan yang terjadi pada
suamiku. Ia mulai tidak betah di rumah, sering marah-marah tanpa sebab
yang jelas. Jika diajak membicarakan suatu masalah, misalnya mengenai
pendidikan anak, ia selalu mengatakan bahwa ia sedang sibuk dan tak ingin
diganggu. Tidak ada ada lagi kata musyawarah untuk menyelesaikan
persoalan-persoalan, sekalipun itu persoalan kecil. Yang ada hanya
pertengkaran yang kemudian diakhiri dengan bentakan-bentakan kasar dan
berlanjut dengan pemukulan. Aku tak mengerti mengapa suamiku berubah
menjadi sekasar itu. Dari informasi seorang rekan
kerja suamiku, akhirnya
kuketahui ternyata suamiku mulai melirik perempuan lain.
Lama-kelamaan
suamiku semakin terbiasa menggunakan tangannya untuk menyelesaikan setiap
permasalahan. Setiap kali ada masalah, baik itu yang ditimbulkan oleh
perbedaan pendapat maupun karena campur tangan pihak ketiga (dalam
hal ini keluarga suamiku, karena semenjak kehidupan ekonomi keluarga kami
mulai membaik, keluarga suamiku telah menerima kami dan mulai masuk dalam
kehidupan kami), suamiku akan bertindak kasar dan mulai memukul,
menempeleng atau membentur-benturkan kepalaku ke tembok dinding rumah kami.
Karena
aku tidak bekerja, otomatis kehidupanku bergantung kepada suamiku.
Bagaimanapun aku hanya bisa berdiam diri dan menuruti apa saja yang
diingini suamiku. Selama menikah, aku sama sekali tidak diperkenankan
bergaul dengan tetanggaku, sehingga siksaan yang kualami, tidak
pernah diketahui oleh mereka.
Akhirnya
kekuasaan Tuhan menyadarkanku. Aku mulai memikirkan kepentingan
anak-anakku yang mulai protes atas perlakuan kejam papanya. Berulang kali
anak-anak mengingatkanku, “Kok, mama tidak melawan waktu dipukul
papa?”. Ucapan mereka selalu terngiang di telingaku. Bahkan dari ucapan
mereka, tersirat bahwa mereka menginginkan kami bercerai. Misalnya mereka
selalu bilang, “Kok mama mau terus kumpul sama papa sih?”. Terus
terang, aku merasa sedih mendengarnya. Akhirnya ketika di bulan Januari 1997 yang lalu saat aku
mengalami luka-luka di bagian hidung, pipi kanan dan kiri akibat
penganiayaan suamiku, aku menguatkan diri untuk melaporkan perbuatannya ke
kantor polisi. Oleh petugas kepolisian aku diantar ke rumah sakit untuk di
visum, guna pemeriksaan selanjutnya.
Yang
aku tak pernah lupa, pada saat aku melaporkan perlakuan buruk suamiku, ada
beberapa petugas yang menganjurkanku untuk tidak melanjutkan kasus ini.
Mereka malah bilang, “Apa ibu tidak menyesal melaporkan kejelekan suami
ibu sendiri? Apa tidak sebaiknya diselesaikan di rumah saja? Bagaimana
nanti dengan anak-anak?”. Tapi waktu itu aku tetap pada pendirianku. Aku
sudah tidak tahan diperlakukan kejam oleh suamiku.
Sampai
hampir dua bulan, kabar mengenai kelanjutan laporanku tak juga kuterima.
Sementara itu, dari hari ke hari perlakuan suamiku tidak pernah berubah,
bahkan lebih buruk. Tiada jalan lain, akhirnya aku meminta bantuan LBH
APIK (yang dikenalnya lewat sebuah
media cetak ibukota, red) untuk menangani kasusku. Berkat laporan
pengacara di LBH APIK, kasusku dapat di proses dan diajukan ke Pengadilan
Negeri. Selama dalam proses pemeriksaan, aku mengharapkan suamiku dapat
ditahan, agar ia dapat merasakan hukuman atas kesalahan yang dilakukannya
padaku. Tapi harapan tinggal harapan, karena menurut pengacaraku, suamiku
pegawai BUMN dan pengadilan menganggap kesalahan yang dilakukan suamiku
bukan kesalahan berat, maka pihak kepolisian maupun kejaksaan tidak
menahannya. Sungguh aku tidak paham mengapa pengadilan menganggap
perlakuan kejam suamiku bukan kesalahan berat. Padahal, jelas-jelas itu
membuatku menderita. Aku juga tidak habis mengerti mengapa selama dalam
proses pemeriksaan, berkali-kali petugas kepolisian berusaha menghubungiku
dan menyalahkan aku karena melaporkan kasus ini pada LBH APIK. Dan
berulang kali pula mereka selalu menanyakan hal-hal yang tak masuk akal,
seperti bagaimana kasusnya, kemudian apakah aku sudah memutuskan untuk
mencabut kasus ini? Aku merasa diteror!
Akhirnya
Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman kurungan 8 bulan
dengan masa percobaan 1 tahun kepadanya. Artinya, apabila dalam
masa percobaan satu tahun itu suamiku melakukan penganiayaan lagi, maka
secara otomatis ia harus menjalani hukumannya tanpa melalui persidangan
lagi. Terus terang aku sangat kecewa dan merasakan adanya ketidak adilan,
karena bagiku hukuman itu terlalu ringan dan tidak setimpal dengan
penderitaan yang kualami. Aku memang buta hukum, tapi aku tetap
mendambakan keadilan.
Sejak
pengadilan menjatuhkan vonis bagi suamiku, aku memang terlepas dari
pemukulan dan penganiayaan suamiku, karena kami sudah tidak tinggal
serumah lagi. Aku dan anak-anakku tetap menempati rumah kami, sementara
suamiku kembali ke rumah orangtuanya. Namun janji yang diucapkannya di
depan persidangan untuk memberikan nafkah buatku dan anak-anakku tidak
pernah terlaksana.Ia hanya memberi uang belanja sebesar Rp 35.000 (Tiga
puluh lima ribu rupiah). Apalah arti uang dengan jumlah sekecil itu,
sementara usia anak-anak semakin bertambah dan kebutuhanpun semakin
meningkat. Untuk mendapatkan yang lebih baik terutama untuk keempat anakku,
dengan bantuan LBH APIK aku mengajukan tuntutan terhadap suamiku untuk
memberikan nafkah yang layak melalui kantor tempat suamiku bekerja. Tapi
yang terjadi justru atasan suamiku marah karena aku memakai pengacara dan
menuduhku sebagai penyebab penganiayaan yang selama ini terjadi. Apalagi
selama ini, ia mengenal suamiku sebagai seorang bawahan yang baik. Tuhan, ternyata penderitaanku belum selesai! Kini suamiku sedang mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama dengan alasan bahwa aku tidak mampu bertindak sebagai isteri dan menuduhku sebagai isteri yang tidak baik karena menginginkan suaminya dihukum. Alasan yang tak masuk akal ini persis sama dengan apa yang diutarakan petugas yang pernah memeriksaku. Aku tak mengerti, apakah tindakanku melaporkan perlakuan kejam suamiku pada pihak yang berwajib adalah suatu perbuatan yang tidak baik? Apakah aku sebagai seorang isteri harus terus berdiam diri diperlakukan semena-mena oleh suaminya sendiri? (DCR) |
|
||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||