Konvensi 183 Tahun 2000
KONVENSI
TENTANG
REVISI TERHADAP KONVENSI
TENTANG PERLINDUNGAN MATERNITAS
(REVISI),
1952
Komperensi
Umum Organisasi Perburuhan Internasional,
Setelah
disidangkan di Jeneva oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan
Internasional, dan setelah mengadakan sidangnya yang ke-delapan
puluh delapan pada tanggal 30 Mei 2000, dan
Memperhatikan
kebutuhan untuk merevisi Konvensi Perlindungan Maternitas (Revisi),
1952, Rekomendasi Perlindungan Maternitas, 1952, dalam rangka semakin
mengusahakan kesetaraan semua perempuan dalam angkatan kerja dan
kesehatan serta keamanan ibu dan anak,
demikian juga keanekaraman industri, dan peningkatan perlindungan
maternitas dalam hukum dan kebiasaan nasional, dan
Memperhatikan
ketentuan-ketentuan Pernyataan Universal Hak-Hak Asasi Manusia (1948),
Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (1979), Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (1989), Deklarasi
Beijing dan Rencana Aksi (1995), Deklarasi ILO tentang Kesamaan
Kesempatan dan Perlakuan terhadap Buruh Perempuan (1975), Deklarasi ILO
tentang Prinsip-Prinsip Dasar dan Hak-Hak dalam Pekerjaan dan
Tindak-lanjutnya (1998), juga Konvensi-Konvensi dan
Rekomendasi-Rekomendasi perburuhan Internasional yang dimaksudkan untuk
menjamin kesamaan kesempatan dan perlakuan terhadap buruh laki-laki dan
perempuan, khususnya Konvensi tentang para buruh dengan Tanggungjawab
Keluarga (1981), dan
Mempertimbangkan
kondisi buruh perempuan dan perlunya menyediakan perlindungan untuk
kehamilan yang merupakan tanggungjawab bersama pemerintah dan masyarakat,
dan
Setelah
memutuskan untuk menerima usulan-usulan tertentu untuk merevisi Konvensi
Perlindungan Maternitas (Revisi), 1952, dan Rekomendasi, 1952, yang
merupakan acara ke-empat dari agenda sidang, dan
Setelah
menetapkan bahwa usulan-usulan ini harus berbentuk Konvensi
Internasional;
Menerima
pada tanggal 15 Juni 2000 Konvensi berikut yang disebut Konvensi
Perlindungan Maternitas tahun 2000.
Pasal
1
Untuk tujuan Konvensi
ini, istilah “perempuan” meliputi setiap orang perempuan tanpa
pembedaan apapun dan istilah “anak” meliputi setiap anak tanpa
pembedaan apapun.
Pasal
2
1.
Konvensi ini berlaku untuk semua perempuan yang bekerja, termasuk
mereka yang mengerjakan jenis pekerjaan tertentu yang tidak mandiri.
2.
Akan tetapi, setelah berkonsultasi dengan organisasi yang
mewakili buruh dan pengusaha, tiap-tiap Anggota boleh tidak menerapkan
Konvensi ini seluruhnya atau sebagian terhadap pekerja kategori tertentu
jika penerapan terhadap mereka akan menimbulkan masalah-masalah tertentu
yang mendasar sifatnya.
3.
Anggota yang menggunakan kemungkinan yang diberikan pada ayat
sebelumnya, dalam laporan pertamanya tentang pelaksanaan Konvensi ini
sesuai Pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional harus
menyampaikan daftar pekerja yang dikecualikan dari pemberlakuan Konvensi
ini serta alasan untuk pengecualian itu. Dalam laporan selanjutnya,
Anggota itu harus menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk
secara bertahap memperluas jangkauan ketentuan-ketentuan Konvensi ini ke
pekerja-pekerja itu.
PERLINDUNGAN
KESEHATAN
Pasal 3
1.
Tiap-tiap Anggota setelah berkonsultasi dengan organisasi yang
mewakili buruh dan pengusaha harus mengambil tindakan-tindakan yang perlu
untuk menjamin bahwa perempuan mengandung atau sedang menyusui tidak
diwajibkan melakukan pekerjaan yang oleh pejabat yang berwenang dinilai
membahayakan kesehatan si ibu atau anaknya, atau telah dibuktikan bahwa
hal itu membahayakan kesehatan si ibu atau anaknya.
CUTI
MELAHIRKAN
Pasal
4
1.
Berdasarkan bukti keterangan medis atau bukti lain yang layak
sebagaimana ditentukan oleh hukum dan kebiasaan nasional yang menyatakan
perkiraan tanggal kelahiran, perempuan yang kepadanya
Konvensi ini berlaku harus diberi cuti maternitas selama tidak
kurang dari 14 minggu.
2.
Lamanya waktu cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus
ditentukan oleh tiap-tiap Anggota dalam suatu pernyataan yang disertakan
pada saat meratifikasi Konvensi ini.
3.
Tiap-tiap Anggota selanjutnya dapat menyampaikan kepada
Direktur-Jenderal Kantor Perburuhan Internasional suatu pernyataan tentang
perpanjangan masa cuti melahirkan.
4.
Demi perlindungan kesehatan si ibu dan kesehatan anaknya, cuti
maternitas harus meliputi masa cuti wajib selama 6 (enam) minggu sesudah
melahirkan, kecuali jika pengaturan lain disepakati di tingkat nasional
oleh pemerintah dan organisasi yang mewakili buruh dan pengusaha.
5.
Masa cuti sebelum melahirkan harus diperpanjang meliputi tanggal
perkiraan kelahiran hingga hari kelahiran yang sebenarnya, tanpa
mengurangi masa cuti wajib sesudah melahirkan.
CUTI
KARENA SAKIT ATAU KOMPLIKASI
Pasal
5
Berdasarkan
bukti keterangan medis, cuti harus diberikan sebelum atau sesudah masa
cuti melahirkan jika terjadi rasa sakit, komplikasi atau resiko komplikasi
yang timbul karena kehamilan atau melahirkan. Sifat dan lama maksimum cuti
seperti ini dapat ditetapkan sesuai dengan hukum dan kebiasaan nasional.
TUNJANGAN
Pasal
6
1.
Tunjangan tunai sesuai dengan peraturan dan hukum nasional atau
menurut cara lain yang sejalan dengan kebiasaan nasional harus diberikan
kepada perempuan yang tidak bekerja karena cuti sebagaimana dimaksud pada
Pasal 4 atau 5.
2.
Banyaknya tunjangan tunai harus mencukupi untuk menjamin bahwa
perempuan dapat mempertahankan diri dan anaknya dalam kondisi kesehatan
yang layak dan standar hidup yang memadai.
3.
Jika berdasarkan kebiasaan atau hukum nasional tunjangan tunai yang
diberikan untuk cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 didasarkan pada
jumlah penghasilan sebelumnya, besarnya tunjangan itu tidak boleh kurang
dari 2/3 penghasilan perempuan itu sebelumnya atau 2/3 dari pendapatannya
itu sebagaimana dianggap untuk keseluruhan tunjangannya sebagai buruh.
4.
Jika berdasarkan kebiasaan atau hukum nasional dipergunakan
cara-cara lain untuk menentukan tunjangan tunai yang dibayarkan untuk cuti
sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, besarnya tunjangan itu harus sebanding
dengan jumlah rata-rata yang dihasilkan dari penerapan ayat sebelumnya.
5.
Tiap-tiap Anggota harus menjamin bahwa syarat-syarat kelayakan
mendapatkan tunjangan tunai ini dapat dipenuhi oleh sebanyak mungkin
perempuan kepadanya Konvensi ini berlaku.
6.
Jika seorang perempuan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan
tunjangan tunai sesuai peraturan dan hukum nasional atau ketentuan lain
yang sesuai kebiasaan nasional, dia harus dijamin dengan tunjangan yang
sepadan dari dana jaminan sosial dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi
untuk mendapatkan tunjangan seperti itu.
7.
Tunjangan medis harus diberikan kepada perempuan dan anaknya sesuai
dengan peraturan dan hukum nasional atau menurut ketentuan lain yang
sesuai dengan kebiasaan nasional. Tunjangan medis harus meliputi perawatan
sebelum kelahiran, pada saat kelahiran dan sesudah kelahiran, juga rawat
inap jika diperlukan.
8.
Untuk melindungi kondisi perempuan dalam pasar tenaga kerja,
tunjangan untuk cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 dan 5 harus
diberikan melalui jaminan sosial atau sistem dana publik wajib atau
menurut cara yang ditentukan oleh hukum dan kebiasaan nasional. Seorang
pengusaha tidak secara individu bertanggungjawab secara langsung atas
biaya tunjangan keuangan bagi seorang perempuan yang dipekerjakannya tanpa
persetujuan tertentu darinya kecuali jika:
(a)
sudah ditentukan seperti itu dalam kebiasaan atau hukum nasional di
negara Anggota sebelum tanggal disetujuinya Konvensi ini oleh Konperensi
Perburuhan Internasional; atau
(b)
cara seperti itu disetujui selanjutnya di tingkat nasional oleh
pemerintah dan wakil organisasi buruh dan organisasi pengusaha.
Pasal 7
1.
Anggota yang ekonomi dan sistem jaminan sosialnya belum cukup
berkembang diharuskan mengikuti Pasal 6 ayat 3 dan 4, jika tunjangan tunai
diberikan sejumlah yang harus dibayarkan untuk keadaan sakit atau cacat
sementara sesuai dengan peraturan dan hukum nasional.
2.
Anggota yang menggunakan kemungkinan yang diberikan pada ayat
sebelumnya, dalam laporan pertamanya tentang penerapan Konvensi ini sesuai
dengan Pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional harus
menjelaskan alasan-alasannya dan memberitahukan
besarnya tunjangan tunai yang diberikan. Dalam laporan selanjutnya,
Anggota itu harus memberitahukan tindakan-tindakan yang sudah diambil
untuk secara bertahap meningkatkan besarnya tunjangan tersebut.
PERLINDUNGAN KERJA DAN NON-DISKRIMINASI
Pasal
8
1.
Pengusaha dilarang memutus hubungan kerja perempuan selama
kehamilannya atau selama cuti sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 atau 5,
atau selama waktu tertentu sesudah dia kembali bekerja yang ditentukan
oleh peraturan atau hukum nasional, kecuali dengan alasan yang tidak
berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran anak dan konsekwensinya atau
pengasuhan anaknya. Yang harus membuktikan bahwa alasan-alasan untuk
pemutusan hubungan kerja itu tidak terkait kehamilan atau kelahiran anak
dan konsekwensinya atau pengasuhan anak adalah pengusaha.
2.
Perempuan berhak untuk kembali ke posisi kerja yang sama atau
posisi sejajar lainnya yang dibayar
dengan upah yang sama dengan yang diterima sebelum cuti melahirkan.
Pasal
9
1.
Tiap-tiap Anggota harus mengambil tindakan-tindakan yang perlu
untuk menjamin bahwa maternitas tidak menjadi sumber diskriminasi dalam
pekerjaan, termasuk – menyimpang dari Pasal 2 ayat 1 – menyangkut
kesempatan kerja.
2.
Tindakan-tindakan seperti dimaksud pada ayat 1 harus meliputi
larangan mewajibkan tes kehamilan atau bukti-bukti tes sejenis sewaktu
perempuan melamar pekerjaan, kecuali jika ditetapkan oleh hukum atau
peraturan nasional untuk pekerjaan-pekerjaan yang:
(a)
dilarang atau dibatasi bagi perempuan mengandung atau sedang
menyusui berdasarkan hukum atau peraturan
nasional, atau
(b)
jika ada bahaya yang jelas dan nyata terhadap kesehatan si ibu dan
anaknya.
IBU
YANG MENYUSUI
Pasal
10
1.
Perempuan harus diberi hak istirahat harian atau pengurangan jam
kerja harian untuk menyusui anaknya.
2.
Berapa lama istirahat menyusui atau pengurangan jam kerja harian
ini akan diberikan, banyaknya dalam sehari, lamanya tiap-tiap
istirahat dan
cara-cara pengurangan jam kerja harian ini diatur berdasarkan hukum dan
kebiasan nasional. Istirahat dan pengurangan jam kerja harian ini harus
dihitung sebagai jam kerja dan dibayar.
PENINJAUAN
BERKALA
Pasal
11
Tiap-tiap
Anggota dalam kerjasama dengan wakil organisasi buruh dan organisasi
pengusaha harus mempertimbangkan secara berkala tentang layak tidaknya
memperpanjang lamanya istirahat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 atau
meningkatkan jumlah atau banyaknya tunjangan tunai sebagaimana dimaksud
pada Pasal 6.
PENERAPAN
Pasal
12
Konvensi
ini harus diterapkan lewat hukum dan peraturan-peraturan, kecuali jika
dapat dijalankan dengan sarana-sarana lain seperti Kesepakatan Bersama,
putusan-putusan arbiter, putusan-putusan pengadilan,
atau cara-cara lain yang sesuai dengan kebiasaan nasional.
KETENTUAN-KETENTUAN
AKHIR
Pasal
14
Ratifikasi formal dari
Konvensi ini harus diberitahukan kepada Direktur Jenderal Kantor
Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.
Pasal
15
1.
Konvensi ini mengikat hanya para Anggota Organisasi Perburuhan
Internasional yang ratifikasinya sudah didaftarkan pada Direktur Jenderal.
2.
Konvensi ini mulai berlaku duabelas bulan setelah tanggal
ratifikasi oleh dua Anggota didaftarkan pada Direktur Jenderal
3.
Setelah itu, Konvensi ini mulai berlaku untuk semua Anggota
duabelas bulan setelah tanggal ratifikasinya terdaftar.
Pasal
16
1.
Anggota yang sudah meratifikasi Konvensi ini dapat mencabutnya
setelah berakhirnya sepuluh tahun dari tanggal Konvensi ini pertama kali
berlaku, dengan sebuah keterangan yang diberitahukan kepada Direktur
Jenderal Organisasi Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pencabutan
demikian tidak berlaku jika belum lewat satu tahun dari tanggal
pendaftarannya.
2.
Tiap Anggota yang sudah meratifikasi Konvensi ini dan yang dalam
waktu satu tahun setelah berakhirnya masa sepuluh tahun tersebut dalam
ayat di atas tidak memakai haknya untuk mencabut sebagaimana ditentukan
dalam Pasal ini, akan terikat untuk masa sepuluh tahun lagi, dan setelah
itu, dapat mencabut Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap masa sepuluh
tahun sebagaimana ditetapkan dalam Pasal ini.
Pasal
17
1.
Direktur Jenderal Organisasi Perburuhan Internasional harus
memberitahukan kepada semua Anggota Organisasi Perburuhan Internasional
tentang pendaftaran semua ratifikasi dan pencabutan yang diberitahukan
kepadanya oleh para Anggota Organisasi Perburuhan Internasional.
2.
Sewaktu memberitahukan kepada para Anggota Organisasi Perburuhan
Internasional tentang pendaftaran dari ratifikasi kedua yang diberitahukan
kepadanya, Direktur Jenderal harus meminta perhatian para Anggota
Organisasi tentang tanggal Konvensi ini akan mulai berlaku.
Pasal
18
Direktur
Jenderal Organisasi Perburuhan Internasional harus memberitahukan kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan pasal 102
dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa demi keperluan pendaftaran rincian
lengkap semua ratifikasi dan peraturan pencabutan yang didaftarnya sesuai
dengan ketentuan Pasal-Pasal sebelumnya.
Pasal
19
Pada
waktu-waktu yang dianggap perlu olehnya, Badan Pimpinan Kantor Perburuhan
Internasional harus menyampaikan kepada Konperensi Umum suatu laporan
tentang pelaksanaan Konvensi ini dan harus menilai perlunya mencantumkan
dalam agenda Konperensi pembahasan tentang perubahannya dalam keseluruhan
atau sebagian.
Pasal
20
1.
Bila Konperensi menetapkan suatu Konvensi baru yang mengubah
Konvensi ini seluruhnya atau sebagian, kecuali jika Konvensi baru itu
menentukan lain, maka:
(a)
ratifikasi oleh Anggota atas Konvensi baru itu akan secara hukum
merupakan pencabutan segera atas Konvensi ini, tanpa mengurangi ketentuan
dari Pasal 16 di atas, jika dan bilamana Konvensi baru itu sudah berlaku;
(b)
sejak tanggal Konvensi baru itu berlaku, maka Konvensi ini tidak
dapat lagi diratifikasi oleh para Anggota.
2.
Konvensi ini harus tetap berlaku dalam bentuk dan isinya yang
sebenarnya untuk para Anggota yang sudah meratifikasinya tetapi belum
meratifikasi Konvensi baru itu.
Pasal
21
Versi bahasa Inggris dan bahasa Perancis dari Konvensi ini berlaku
sama kuatnya.
|