|
PERDA NOMOR
8 SERI E TAHUN 2005
Tentang
PELARANGAN PELACURAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Walikota Tangerang |
|
Menimbang:
a.
Bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan yang
bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang
berdampak negatif terhadap sendi – sendi kehidupan
masyarakat;
b.
Bahwa dalam upaya melestarikan nilai – nilai luhur
budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka
mencegah pelanggaran terhadap praktek – praktek Pelacuran di
Kota Tangerang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pelarangan Pelacuran
|
|
Mengingat:
1.
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan
– Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (LNRI Tahun 1974
Nomor 53 Tambahan LNRI Nomor 3039)
2.
UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (LNRI Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan LNRI Nomor 3209)
3.
UU No 2 Tahun 1993 tentang pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Tangerang (LNRI Tahun 1993 Nomor 18,
Tambahan LNRI nomor 3518)
4.
UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang – undangan (LNRI Tahun 2004 No 53 Tambahan LNRI
4389)
5.
UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (LNRI
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437);
6.
PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP (LNRI
Tahun 1983 No 36)
7.
PP No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (LNRI Tahun 2000
No 54, Tambahan LNRI Nomor 3952)
8.
PP No 18 Tahun 2000 tentang Ketertiban, Kebersihan
dan Keindahan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2000
Nomor 4 seri C) |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG
Dan
WALIKOTA TANGERANG |
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PELACURAN
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM |
|
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
-
Daerah adalah Kota Tangerang
-
Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Kota Tangerang
-
Pelacuran adalah hubungan seksual di luar pernikahan
yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik ditempat
berupa Hotel, Restoran, Tempat Hiburan atau lokasi
pelacuran ataupun ditempat – tempat lain di Daerah
dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa
-
Tim adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Walikota
yang keanggotaannya terdiri dari dinas/instansi dan
pihak terkait
-
pelarangan adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan/tidak
diperkenankan
-
Pelacur adalah setiap orang baik ataupun wanita yang
menjual diri kepada umum untuk melakukan hubungan
seksual di luar pernikahan
-
hubungan seksual adalah hubungan perkelaminan antara dua
jenis kelamin yang berbeda atau dua jenis kelamin yang
sama.
|
|
BAB II
PELARANGAN |
|
Pasal 2
(1)
Setiap orang di Daerah baik sendiri – sendiri ataupun
bersama – sama dilarang mendirikan dan/atau mengusahakan
atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan
pelacuran
(2)
Siapapun di Daerah dilarang baik secara sendiri
ataupun bersama- sama untuk melakukan perbuatan pelacuran
(3)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
pasal ini berlaku juga bagi tempat – tempat hiburan, hotel,
penginapan atau tempat – tempat lain di Daerah .
|
|
Pasal 3
Setiap orang dilarang membujuk atau memaksa orang lain baik
dengan cara perkataan, isyarat, tanda atau cara lain
sehingga tertarik untuk melakukan pelacuran |
|
Pasal 4
(1)
Setiap orang yang sikap atau perilakunya
mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa
ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan – jalan umum,
dilapangan –lapangan, dirumah penginapan, losmen, hotel,
asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung – warung kopi,
tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut – sudut
jalan atau di lorong – lorong atau tempat – tempat lain di
daerah
(2)
Siapapun dilarang bermesraan, berpelukan dan/atau
berciuman yang mengarah kepada hubungan seksual, baik di
tempat umum atau di tempat – tempat yang kelihatan oleh umum
|
|
BAB III
PENINDAKAN DAN PENGENDALIAN |
|
Bagian Pertama
Penindakan |
|
Pasal 5
1)
Walikota berwenang menutup dan menyegel tempat –
tempat yang digunakan atau yang patut diduga menurut
penilaian dan keyakinannya digunakan sebagai tempat
pelacuran
2)
Tempat – tempat yang ditutup sebagaiman dimaksud pada
ayat (1) pasal ini, dilarang dibuka kembali sepanjang belum
ada jaminan dari pemilik/pengelolanya bahwa tempat itu tidak
akan digunakan lagi untuk menerima tamu dengan maksud
melakukan perbuatan pelacuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pasal ini.
|
|
Pasal 6
Terhadap orang yang terjaring razia karena melanggar
ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Walikota atau
pejabat yang ditunjuk mengembalikan yang bersangkutan kepada
keluarganya atau tempat tinggalnya melalui Kepala Kelurahan
untuk dibina |
|
Bagian Kedua
Pengendalian |
|
Pasal 7
Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini
dilakukan oleh Tim |
|
Bagian Ketiga
Partisipasi Masyarakat |
|
Pasal 8
(1)
Setiap masyarakat atau siapapun berkewajiban untuk
melaporkan kepada petugasatau pejabat yang berwenang apabila
ia mengetahui secara langsung atau menduga kuat sedang
berlangsungnya kegiatan pelacuran.
(2)
Petugas atau pejabat yang berwenang setelah menerima
laporan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini
menindaklanjutinya serta memberikan perlindungan kepada si
pelapor |
|
BAB IV
Ketentuan Pidana
Pasal 9
(1)
Barangsiapa yang melanggar ketentuan PAsal 2 Ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam kurungan paling
lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp
15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini
adalah pelanggaran |
|
BAB V
Penyidikan
Pasal 10
Penyidikan atas pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada
Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Daerah ini dilakukan oleh
penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintahan Daerah yang pengangkatannya
ditetapkan dengan Peraturan perundang –undangan yang berlaku
|
|
Pasal 11
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang
dimaksud pada Pasal 10 Peraturan Daerah ini mempunyai
wewenang dan kewajiban melaksanakan penyidikan sebagai
berikut:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
terhadap adanya tindak pidana
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat
kejadian dan melakukan pemeriksaan
c.
Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa
tanda pengenal diri tersangka
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
f.
Memanggil seseorang untuk di dengar dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi
g.
Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapatkan petunjuk
dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau
peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan
selanjutnya melalui penyidik umum, tersangka atau
keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan.
(2)
Penyidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan
menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai
ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
|
|
Pasal 12
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini
sepanjang mengenai teknis pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini ditetapkan kemudian oleh Walikota |
|
BABVI
KETENTUAN PENUTUP |
|
Peraturan Daerah ini mul;ai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Daerah Kota Tangerang |
|
Ditetapkan Tangerang
Pada tanggal 23 November 2005
WALIKOTA TANGERANG
H. WAHIDIN HALIM |
|
Diundangkan di Tangerang
Pada tanggal 23 November 2005
SEKRETARIS
DAERAH KOTA TANGERANG
H.M HARRY MULYAZEIN |
|
Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 8 Seri E
Lihat
UU dan Peraturan lainnya |