|
◊●◊


◊●◊
|
|
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG
PERKAWINAN
PENJELASAN UMUM:
-
Bagi suatu Negara dan Bangsa seperti Indonesia adalah
mutlak adanya Undang-undang Perkawinan Nasional yang sekaligus menampung prinsip-prinsip
dan memberikan landasan hukum perkawinan yang selama ini menjadi pegangan dan telah
berlaku bagi berbagai golongan dalam masyarakat kita.
-
Dewasa ini berlaku berbagai hukum perkawinan bagi
berbagai golongan warganegara dan berbagai daerah seperti berikut :
-
bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Islam
berlaku hukum Agama yang telah diresipiir dalam Hukum Adat;
-
bagi orang-orang Indonesia Asli lainnya berlaku Hukum
Adat;
-
bagi orang-orang Indonesia Asli yang beragama Kristen
berlaku Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesia (S. 1933 Nomor 74);
-
bagi orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia
keturunan Cina berlaku ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan
sedikit perubahan;
-
bagi orang-orang Timur Asing lain-lainnya dan
warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya tersebut berlaku hukum Adat mereka;
-
bagi orang-orang Eropa dan Warganegara Indonesia
keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka berlaku Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
-
Sesuai dengan landasan falsafah Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, maka Undang-undang ini disatu pihak harus dapat mewujudkan
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, sedangkan di
lain fihak harus dapat pula menampung segala kenyataan yang hidup dalam masyarakat dewasa
ini. Undang undang Perkawinan ini telah menampung didalamnya unsur-unsur dan
ketentuan-ketentuan Hukum Agamanya dan Keper- cayaannya itu dari yang bersangkutan.
-
Dalam Undang-undang ini ditentukan prinsip-prinsip atau
azas-azas mengenai perkawinan dari segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang
telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.
Azas-azas atau prinsip-prinsip yang tercantum dalam
undang- undang ini adalah sebagai berikut: :
-
Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal. Untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing
dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan sprituil dan
material.
-
Dalam Undang-undang ini dinyatakan, bahwa suatu
perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya.itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan
peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang
dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam
pencatatan.
-
Undang-undang ini menganut azas monogami. Hanya apabila
dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan
mengizinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang. Namun demikian perkawinan
seorang suami dengan lebih dari seorang isteri, meskipun hal itu dikehendaki oleh pihak-
pihak yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi berbagai persyaratan
tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan.
-
Undang-undang ini menganut prinsip, bahwa calon suami
isteri itu harus telah masak jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan, agar
supaya dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan
mendapat keturunan yang baik dan sehat. Untuk itu harus dicegah adanya perkawinan diantara
calon suami isteri yang masih dibawah umur. Disamping itu, perkawinan mempunyai hubungan
dengan masalah kependudukan. Ternyatalah bahwa batas umur yang lobih rendah bagi seorang
wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi. Berhubung dengan itu,
maka undang-undang ini menentukan batas umur untuk kawin baik bagi pria maupun bagi
wanita, ialah 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita.
-
Karena tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga
yang bahagia kekal dan sejahtera, maka undang- undang ini menganut prinsip untuk
mempersukar terjadinya perceraian, harus ada alasan-alasan tertentu serta harus dilakukan
di depan Sidang Pengadilan.
-
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan
kedudukan suami baik dalam kehidupan rumahtangga maupun dalam pergaulan masyarakat,
sehingga dengan demikian segala sesuatu dalam keluarga dapat dirundingkan dan diputuskan
bersama oleh suami-isteri.
5. Untuk menjaminkepastian hukurri,
maka perkawinan berikut segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi
sebelum Undang-undang ini berlaku, yang dijalankan menurut hukum yang telah ada adalah
sah. Demikian pula apabila mengenai sesuatu hal Undang-undang ini tidak mengatur dengan
sendirinya berlaku ketentuan yang ada.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Sebagai Negara yang berdasarkan
Pancasila, dimana Sila yang pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan
mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohanian sehingga perkawinan bukan saja
mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan
keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan, Pemeliharaan dan Pendidikan menjadi hak
dan kewajiban orang tua.
Pasal 2
Dengan perurnusan pada Pasal 2 ayat (1)
ini, tidak ada Perkawinan diluar hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,
sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukurn masing-masing agamanya
dan kepereayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan
agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain
dalam Undang- undang ini.
Pasal 3
-
Undang-undang ini menganut asas monogami.
-
Pengadilan dalam memberi putusan selain memeriksa apakah
syarat yang tersebut dalam Pasal 4 dan 5 telah dipenuhi harus mengingat pula apakah
ketentuan-ketentuan hukum perkawinan dari salon suami mengizinkan adanya poligami.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
-
Oleh karena perkawinan mernpunyai rnaksud agar suami dan
isteri dapat membentuk keluarga yang kekal dan bahagia, dan sesuai pula dengan hak azasi
manusia, maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan
Perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Ketentuan dalam pasal ini,
tidak berarti mengurangi syarat-syarat perkawinan menurut ketentuan hukum perkawinan yang
sekarang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini.
-
Cukup jelas.
-
Cukup jelas.
-
Cukup jelas.
-
Cukup jelas.
-
Cukup jelas.
Pasal 7
-
Untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan,
perlu ditetapkan batas-batas umur untuk perkawinan.
-
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pemberian dispensasi terhadap perkawinan yang
dimaksud pada ayat (1) seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan
Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (S. 1933 Nomor 74) dinyatakan tidak berlaku.
-
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Oleh karena perkawinan mempunyai maksud
agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga yang kekal maka suatu tindakan yang
mengakibatkan putusnya suatu perkawinan harus benar-benar dapat dipertimbangkan dan
dipikirkan masak-masak. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan kawin-cerai
berulang kali, sehingga suami maupun isteri benar-benar saling menghargai satu sama lain.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ketentuan Pasal 12 ini tidak mengurangi
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1946 jo. Undang-undang Nomor 32
Tahun 1954.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Pengertian "dapat" pada pasal
ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana menurut ketentuan hukum agamanya
masing-masing tidak menentukan lain.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Yang dimaksud dengan "perjanjian" dalam pasal
ini tidak termasuk taklik-talak.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Apabila perkawinan Putus, maka harta bersama tersebut
diatur menurut Hukumnya masing-masing.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Yang dimaksud dengan
"hukumnya" masing-masing; ialah hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
-
Cukup jelas.
-
Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk
pereeraian adalah :
-
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok,
pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
-
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua)
tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal
lain diluar kemauannya;
-
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun
atau hukuman yang libel berat setelah perkawinan berlangsung.
-
Salah satu pihak inelakukan kekeiaman atau penganiayaan
berat yang mernbahayakan terhadap pihak yang lain.
-
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit
yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
-
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah-tangga.
(3) Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Pengadilan mewajibkan yang berkepentingan mengucapkan
sumpah.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Yang dimaksud dengan
"kekuasaan" dalam pasal ini tidak termasuk kekuasaan sebagai wali-nikah.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas.
Lihat UU Perkawinan
|