Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

by
BPJS Kesehatan

lbh-apik.or.id – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang menawarkan berbagai layanan medis kepada pesertanya, mulai dari konsultasi rawat jalan, operasi, terapi, hingga rawat inap. Namun, ada beberapa penyakit dan layanan medis tertentu yang tidak dicover oleh BPJS Kesehatan. Daftar ini meliputi penyakit dan tindakan yang lebih berfokus pada estetika atau bukan bagian dari layanan kesehatan dasar. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas. Untuk kelas 1, peserta wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan. Sedangkan untuk kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan. Sementara itu, untuk kelas 3, peserta harus membayar Rp35 ribu per orang per bulan setelah mendapatkan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000 dari iuran asli Rp42 ribu. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Ada batasan yang perlu dipahami mengenai layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

” Baca Juga: Petualangan Seru Wisata Rainbow Slide di Malang Raya “

Penyakit Kategori Wabah atau Kejadian Luar Biasa

Beberapa penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau kejadian luar biasa. Penyakit yang dianggap sebagai wabah atau kejadian luar biasa tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena penanganan penyakit tersebut memerlukan respons yang berbeda dan lebih luas dari sekedar jaminan kesehatan individu. Selain itu, layanan kesehatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik, juga tidak termasuk dalam jaminan BPJS. Ini karena tindakan tersebut biasanya tidak berkaitan langsung dengan kesehatan medis tetapi lebih kepada kebutuhan estetis. Hal serupa berlaku untuk layanan seperti pemasangan behel untuk meratakan gigi yang biasanya bersifat kosmetik dan bukan kebutuhan medis yang mendesak.

Baca Juga :   Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Setop Dimulai Oktober 2024

Penyakit atau Cedera Akibat Tindak Pidana

BPJS juga tidak menanggung biaya perawatan untuk penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. Cedera atau penyakit yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri juga tidak dijamin oleh BPJS. Selain itu, biaya perawatan untuk penyakit atau kondisi yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Layanan untuk pengobatan mandul atau infertilitas juga tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Termasuk prosedur medis yang bertujuan untuk membantu seseorang mendapatkan keturunan. Cedera yang terjadi karena perkelahian atau tawuran yang tidak dapat dicegah juga tidak ditanggung oleh BPJS.

Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri dan Eksperimental

BPJS juga tidak menanggung biaya pelayanan yang dilakukan di luar negeri. Selain itu, tindakan medis atau pengobatan yang masih dalam tahap percobaan atau eksperimental juga tidak dicover oleh BPJS karena belum terbukti efektif secara medis. Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak termasuk dalam jaminan BPJS. Pembelian alat kontrasepsi, seperti kondom, pil KB, dan alat kontrasepsi lainnya, tidak ditanggung oleh BPJS. Produk kesehatan yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, seperti perban dan obat-obatan dasar, juga tidak ditanggung oleh BPJS.

Pelayanan di Fasilitas Non-Mitrat dan Kecelakaan Kerja

Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat, tidak akan ditanggung oleh BPJS. BPJS juga tidak menanggung biaya perawatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja. Hal yang sama berlaku untuk biaya perawatan untuk kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas. Layanan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Selain itu, BPJS juga tidak menanggung biaya untuk pelayanan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Baca Juga :   Perlindungan dan Hak Penyandang Difabel di Badung

” Baca Juga: Keseruan Konser HYPE UP B.I di Jakarta “

Pelayanan yang Sudah Ditanggung oleh Program Lain

Pelayanan yang sudah termasuk dalam program jaminan lain juga tidak akan ditanggung oleh BPJS. Layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri, juga tidak akan ditanggung oleh BPJS. Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan yang diberikan oleh BPJS juga tidak akan ditanggung. Mengetahui batasan jaminan BPJS sangat penting agar kita dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memahami apa yang akan ditanggung oleh jaminan ini. Untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk selalu merujuk pada peraturan terkini dari BPJS Kesehatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.