Tantangan dan Solusi Industri Tekstil Indonesia

by
Industri tekstil Indonesia

lbh-apik.or.id – Industri tekstil Indonesia kini berada dalam bayang-bayang kelam ancaman kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Salah satu perusahaan tekstil terbesar, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang dikenal sebagai produsen seragam militer terbesar di Asia Tenggara, kini berada di ambang kebangkrutan. Sepanjang tahun 2024, telah terjadi PHK terhadap 13.800 karyawan di sektor ini, menambah keprihatinan terhadap masa depan industri tekstil nasional.

” Baca Juga: Kasus Pembunuhan Balita Di Kediri Terbongkar “

Langkah Pemerintah untuk Menangani Krisis

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tinggal diam melihat kondisi ini. Jokowi memanggil beberapa menteri ekonominya untuk mencari solusi. Salah satu langkah yang diambil adalah proteksi terhadap barang impor yang dianggap menjadi penyebab utama kerugian industri tekstil domestik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan akan menerbitkan aturan mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk tekstil. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat lonjakan produk impor.

Upaya Implementasi Kebijakan Proteksi

Masa berlaku BMTP Kain yang berakhir pada 8 November 2022 belum diperpanjang dengan aturan baru. Meskipun perpanjangan telah disetujui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya belum diterbitkan. Sri Mulyani menyatakan bahwa PMK akan segera dikeluarkan sesuai permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas). BMTP dan BMAD diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian akibat lonjakan produk impor. Kedua instrumen ini merupakan bagian dari kebijakan trade remedies yang bertujuan untuk menjaga stabilitas industri domestik.

Baca Juga :   Pemprov Kalteng Gelar Pertemuan Akbar Lintas Sektor

Kebijakan Lainnya untuk Menunjang Proteksi

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa BMTP dan BMAD tidak hanya akan dikenakan pada produk tekstil tetapi juga pada komoditas elektronik, alas kaki, dan keramik. Langkah ini diambil untuk melindungi berbagai sektor industri dalam negeri dari praktik dumping dan impor berlebihan. Selain itu, Zulhas juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beberapa poin dalam kebijakan ini dianggap tidak mengakomodasi kepentingan industri dalam negeri sehingga perlu direvisi. Dalam waktu tiga hari, keputusan terkait nasib Permendag 8/2024 akan diambil setelah rapat ulang dengan Kementerian Perindustrian.

” Baca Juga: Fiskal Era Prabowo-Gibran: Makan Siang Gratis Stabil “

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya keras untuk menyelamatkan industri tekstil nasional dari krisis yang mengancam kelangsungannya. Proteksi terhadap barang impor dan revisi kebijakan diharapkan dapat memberikan nafas baru bagi industri tekstil Indonesia. Agar dapat bertahan dan berkembang di tengah tantangan global.

No More Posts Available.

No more pages to load.